Dua Pemuda di Godean Diciduk BNNP DIY Saat Asyik Hisap Ganja, Satu Ditahan, Satu Direhabilitasi

1 week ago 23

Ilustrasi

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengamankan dua pemuda di kawasan Godean, Sleman, karena tertangkap basah sedang menikmati lintingan ganja, Jumat (4/7/2025) siang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB di sebuah rumah di kawasan Sidokarto, Godean. Pemuda berinisial GWB alias Andi (33) yang berdomisili di lokasi tersebut, digerebek saat tengah menggunakan ganja yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi dari luar daerah.

Kepala Seksi Intelijen BNNP DIY, Bambang Sidik Pramono, mengungkapkan penindakan itu bermula dari informasi yang diterima pihaknya pada Jumat pagi dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

“Informasi bahwa ada pengiriman barang yang diduga narkotika jenis ganja,” terang Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).

Paket mencurigakan tersebut dikirim dari Pematang Siantar, Sumatera Utara, menggunakan jasa Lion Parcel dan ditujukan langsung ke alamat GWB di Jalan Godean Km 08, Sidokarto, Godean, Sleman.

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan penyelidikan ke alamat yang tercantum dalam paket. Benar saja, saat paket dibuka, pelaku sempat menggunakannya.

“Pelaku sempat membongkar paket itu dan sudah sempat dibuat dua linting dan dipakai,” jelasnya.

Saat penggerebekan dilakukan, GWB tidak sendirian. Ia tengah bersama seorang temannya berinisial V, yang diketahui bekerja sebagai bartender di salah satu klub malam di Jogja.

“Yang satu temennya baru main, terus dia ikut dikasih,” imbuh Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, GWB merupakan pekerja di sebuah Event Organizer (EO) dan tinggal sendiri di rumah tersebut. Orang tuanya diketahui berasal dari wilayah Kulonprogo.

Saat digerebek, petugas mengamankan sejumlah barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 116,7 gram. Di antaranya satu toples kaca berisi ganja kering seberat 93,4 gram, satu toples kecil berisi biji ganja seberat 12,1 gram, serta daun ganja kering seberat 10,6 gram yang disimpan dalam plastik hijau. Tak ketinggalan, satu linting bekas pakai turut disita dari lokasi kejadian.

“Menurut keterangannya, ia membeli ganja untuk dipakai sendiri,” beber Bambang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DIY, Sudaryoko, menegaskan bahwa proses hukum terhadap GWB tengah berjalan. Pelaku kini dititipkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman.

Adapun untuk V, pihak BNNP DIY memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Ia hanya diwajibkan mengikuti program rehabilitasi rawat jalan.

“Kalau yang inisial V ini hanya rehab jalan, tidak kami tahan,” terang Bambang.

Kasus tersebut  menambah deretan panjang penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah DIY. BNNP DIY pun mengimbau masyarakat agar tidak tergoda mengakses narkoba, baik dari jaringan lokal maupun luar daerah. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |