Duduk Perkara Dugaan Warisan Setoran dari Suami Bupati Sukoharjo

11 hours ago 20

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan duduk perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, tim KPK menangkap 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Penyidik kemudian membawa sembilan orang ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka ialah Etik Suryani; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko; Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo yang juga merupakan orang kepercayaan bupati; Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo;

Ada pula Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo Nardi; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Teguh Pramono; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo; pihak swasta Erwan Triawan; serta Hafidz Nur Irfan yang berstatus pelajar.

Asep menjelaskan, Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. KPK menduga Etik menggunakan kedua SK tersebut sebagai dasar untuk memeras pegawai melalui setoran uang insentif pemungutan di lingkungan BPKAD.

“ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut Asep, permintaan Etik diduga melanjutkan praktik yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik. Dalam menjalankan praktik tersebut, Etik diduga menggunakan kode dalam bahasa Jawa yang pada intinya memerintahkan agar besaran setoran disamakan dengan masa pemerintahan sebelumnya.

Asep mengatakan bupati sebelumnya juga pernah memerintahkan jajaran BPKAD dengan kalimat, “Wes dilantik ojo mendeleng wae,” yang berarti, “Sudah dilantik, jangan diam saja.” Menurut KPK, perintah itu dimaksudkan agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati saat itu.

Atas perintah Etik, Richard diduga memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan insentif pemungutan kepada Sekretaris BPKAD Nardi sejak 2021 hingga 2026. Selanjutnya, Nardi diduga menyerahkan uang tersebut kepada Etik. Selama periode 2021–2026, total setoran insentif pemungutan yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.

Selain itu, KPK menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran setoran tersebut juga diduga mengikuti pola yang diterapkan pada masa bupati sebelumnya dengan menggunakan kode dalam bahasa Jawa yang pada intinya memerintahkan agar nominalnya disamakan dengan periode sebelumnya.

Pada masa bupati sebelumnya, kata Asep, terdapat perintah kepada pegawai Bagian Umum dengan kalimat, “Golekno 500 akhir tahun,” yang berarti, “Carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun.”

Atas perintah Etik, Tri Mulyo diduga mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR). KPK juga menduga Tri menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta markup pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan Editor: Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Jaksa-Polisi

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |