TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kembali tersandung kasus dugaa korupsi. Bank yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu diduga melakukan mark-up atau peningkatan harga dana iklan pada periode 2021 hingga 2023 senilai Rp 200 miliar.
Pada 2019, anak usaha Bank BJB, yakni Bank BJB Syariah juga pernah tersandung rasuah. Dalam kasus tersebut, Bank BJB Syariah diduga melakukan korupsi pencairan kredit fiktif kepada dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Tindak pidana korupsi atau Tipikor itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 548 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun dana tersebut dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014 hingga 2015. Adapun debitur dalam kasus ini adalah PT HSK. Berdasarkan alamat yang ada, pengembang HSK beralamatkan di kawasan Regol, Kota Bandung.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB Syariah tersebut, Bareskrim Polri lalu menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah Yocie Gusman sebagai tersangka. Ia adalah mantan Ketua DPC PKS Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT HSK tersebut.
Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke Andi Winarto selaku Direktur Utama PT HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp 548 miliar. Dana itu sendiri digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok. Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan dan berakhir macet.
Nama bekas Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher— kini menjabat anggota DPR—sempat tersangkut dalam kasus ini dan diperiksa pada Rabu, 13 Maret 2019. Tapi kala itu Aher, dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri hanya sebatas sebagai saksi. Aher diperiksa selama sekitar empat jam oleh tim penyidik.
Usai diperiksa, Gubernur Jawa Barat dua periode, 2008-2013, dan 2013-2018 itu mengaku hanya menjawab tidak tahu selama pemeriksaan. Menurutnya yang seharusnya bertanggung jawab dalam dugaan korupsi Bank BJB Syariah adalah pejabat utama di bank tersebut. Sebab, ia mengatakan hanya bertanggungjawab terhadap Bank BJB saja.
“BJB itu kan pemegang sahamnya pemerintah. BJB itu milik pemerintah. Nah, Bank BJB ini punya anak perusahaan namanya Bank BJB Syariah. Jadi saya selaku pemegang saham Bank BJB waktu itu tidak bertanggung jawab langsung ke Bank BJB Syariah. Itu urusan direksi dan komisaris,” kata Aher Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam perjalanan kasus, Andi Winarto juga ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama BJB Syariah Ali Nuridin. Yocie Gusman kemudian divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Andi dijatuhi vonis pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Sementara Ali Nuridin dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Kasus dugaan korupsi Bank BJB terungkap lewat laporan audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) pada Maret 2024. BPK menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran promosi bank tersebut. Aada kebocoran dana di mana nilai yang dibayarkan kepada media lebih kecil dibandingkan anggaran yang dikeluarkan Bank BJB.
Setelah menerbitkan surat perintah penyidikan atau Sprindik pada awal Maret 2025, KPK menyatakan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Namun kelima tersangka itu masih dijaga identitasnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berjanji akan mengungkapkannya pada pekan ini.
“Untuk lengkapnya, akan disampaikan secara resmi minggu ini, kemungkinan hari Kamis atau hari Jumat,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Maret 2025.
Dalam pengusutan kasus tersebut, tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat pada Senin tersebut. Salah satu tempat yang digeledah KPK adalah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung. “Betul, terkait perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin.
Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. Namun, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Bandung, Senin, bekas Calon Gubernur Jakarta itu enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata Ridwan Kamil.
Andita Rahma, Annisa Febiola, Yudono Yanuar, dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.