Eks Gubernur Malut Kritis, KPK Sebut di Bawah Pengawasan MA

8 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba kini telah berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dikarenakan kasasi kasus suap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan gratifikasi tengah berproses di MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (10/3).

Tessa menyampaikan itu untuk menindaklanjuti pemberitaan yang menyatakan Abdul Gani sedang dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate.

Ia menegaskan KPK sudah tak memiliki kewenangan lagi terkait Abdul Gani.

"Kalau situasi darurat, Rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran, Rutan langsung keluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Rutan Ternate bisa melakukan pembantaran. Jadi, sudah bukan kewenangan KPK lagi," kata Tessa.

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menjelaskan dalam hal situasi kedaruratan atas kesehatan terdakwa di dalam Rutan, Kepala Rutan melakukan diskresi untuk mengeluarkan terdakwa tanpa harus koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Setelah terdakwa (karena situasi darurat) berada di RS, barulah Rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU," tutur Tessa.

Sebelumnya, Abdul Gani dikabarkan sedang menjalani perawatan di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate lantaran dalam kondisi kritis.

Informasi itu disampaikan oleh anak Abdul Gani, Toriq Kasuba, di Ternate, Sabtu (8/3).

"Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri," kata Toriq.

Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri. Menurut hasil CT Scan, kata Toriq, Abdul Gani menderita penumpukan cairan di bagian kepala hingga menekan saraf otak.

Saat ditanya perihal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena Abdul Gani masih dalam pengawasan KPK.

"Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawa ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi, itu kembali kewenangan KPK, karena Rutan hanya dititip dan Rutan tidak punya kewenangan apa-apa," ucap Toriq.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Maluku Utara menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Abdul Gani tetap dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp109 juta dan US$90.000 subsider 3,5 tahun penjara.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |