CNN Indonesia
Senin, 14 Apr 2025 10:26 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Advokat Febri Diansyah menyambangi Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersangka mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Senin (14/4).
Mantan Juru Bicara KPK itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.54 WIB. Terlihat tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, turut hadir dalam agenda tersebut.
"Panggilan untuk penjadwalan ulang. Hari ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang tidak jadi dilakukan," ujar Febri di Gedung Dwiwarna KPK, Senin (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri yang saat ini tergabung ke dalam tim penasihat hukum Hasto menuturkan kehadirannya tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan tugas penyidik KPK.
"Saya datang sesuai jadwal yang ditentukan. Surat panggilan saya terima mungkin sekitar akhir Minggu lalu, tertulis di sana panggilan terhadap saya dengan pekerjaan sebagai advokat dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka yaitu HM dan DTI," ungkap Febri.
"Sekarang saya datang memenuhi panggilan tersebut sebagai sikap menghargai kelembagaan," kata Febri.
Pemeriksaan terhadap Febri hari ini dikonfirmasi oleh KPK.
Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (27/3), pemeriksaan terhadap Febri batal dilakukan karena penyidik yang menangani kasus tersebut saat itu sedang memeriksa saksi Fathroni Diansyah selaku adik Febri dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lembaga antirasuah hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Januari 2020 lalu, keberadaan Harun Masiku masih jadi misteri.
Di kasus ini juga, Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah belum dilakukan penahanan.
Sedangkan Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.
(ryn/isn)