Eks Kapolres Ngada Bakal Jalani Sidang Kode Etik Pekan Depan

5 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3) pekan depan.

Sidang etik ini dilakukan buntut tindak pidana dugaan pelecehan anak seksual di bawah umur yang dilakukan Fajar.

"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, Fajar diduga melanggar sejumlah ketentuan. Yakni, Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Agus menyebut perbuatan yang dilakukan Fajar tersebut tergolong dalam pelanggaran berat.

"Ini adalah kategori pelanggaran berat, adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," tutur dia.

Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba.

Polri menyatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang. Korban terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

"Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3).

Trunoyudo menjelaskan korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.

Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |