Eks Pemain Sirkus OCI Ungkap Laporan yang di-SP3 Polisi ke Bareskrim

4 hours ago 7

CNN Indonesia

Selasa, 06 Mei 2025 21:10 WIB

Eks pemain sirkus OCI mengungkap laporan penghilangan identitas dihentikan pada 1999 oleh polisi. Eks pemain sirkus OCI ungkap ada laporan yang di SP3 Polisi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengaku laporan polisi terkait dugaan penghilangan identitas yang diajukan korban telah dihentikan pada tahun 1999.

Kuasa hukum para korban, Muhammad Sholeh mengaku informasi terkait pemberhentian kasus itu disampaikan oleh Komnas HAM. Ia menyebut polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 1999 atau dua tahun sejak laporan dibuat.

"Hari ini kita datang ke Mabes Polri mempertanyakan surat SP3 terhadap laporan Saudara Vivi tahun 1997. Yang mana menurut informasi dari Komnas HAM pada tahun 1999 sudah dikeluarkan SP3," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sholeh juga mengaku janggal dengan langkah polisi yang menerbitkan SP3 terhadap laporan kliennya itu. Pasalnya, ia menilai seharusnya polisi tidak memiliki kesulitan untuk membuktikan adanya penghilangan identitas oleh pihak OCI ataupun Taman Safari Indonesia.

"Pasal yang diadukan itu tentunya tidak susah untuk membuktikan, yaitu pasal 277 KUHP. Di mana disitu menghilangkan identitas seseorang dan dalam kasus ini mestinya bukan Vivi seorang, tapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal usulnya," jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Happy Sebayang menilai polisi tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut apabila memang benar telah menerbitkan SP3. Sebab, kata dia, korban selaku pelapor justru tidak pernah mendapat informasi jika kasusnya telah dihentikan.

"Jadi baik mengenai pemberitahuan tentang tentang tingkat penanganan perkara maupun terbitnya SP3 sendiri itu beliau tahu justru dari Komnas HAM, tidak disampaikan oleh penyidik," tuturnya.

Oleh karenanya, ia mengaku sengaja mendatangi Mabes Polri bersama korban untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya terkait laporan tersebut.

"Ini adalah upaya kita untuk memastikan SP3 itu dan apa yang menjadi alasan terbitnya SP3. Karena ada ruang bagi kita untuk akan melakukan praperadilan terkait SP3 itu sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah mantan pekerja sirkus OCI Taman Safari Indonesia (TSI) mengadukan dugaan eksploitasi yang dialami ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Pengaduan itu diterima Wakil Menteri HAM Mugiyanto pada Selasa (15/4) lalu.

Dalam audiensi tersebut, mantan pekerja menyebut aksi kekerasan hingga eksploitasi terhadap anak telah terjadi sejak tahun 1970-an oleh para pemilik OCI dan Taman Safari Indonesia.

Mugiyanto menyebut berdasarkan keterangan para korban apa yang mereka alami tidak hanya tindakan kekerasan semata melainkan juga bentuk pelanggaran HAM.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |