8000hoki Data Platform web Slot Gacor Japan Terpercaya Pasti Lancar Scatter Full Online
hoki kilat Data Demo server Slots Maxwin Terbaik Pasti Lancar Menang Full Banyak
1000 hoki Data Situs web Slot Gacor Japan Terkini Gampang Lancar Menang Full Non Stop
5000hoki.com Data Akun server Slot Maxwin Malaysia Terbaru Gampang Scatter Full Setiap Hari
7000hoki.com List Daftar website Slot Gacor Philippines Terpercaya Mudah Lancar Menang Full Online
9000hoki.com Data Daftar website Slots Gacor Vietnam Terpercaya Pasti Menang Full Online
game Slots Maxwin basis Thailand Terpercaya Pasti Menang Full Setiap Hari
Idagent138 Akun Slot Anti Rungkad Online
Luckygaming138 Daftar Akun Slot Maxwin
Adugaming Daftar Id Slot Maxwin Terbaik
kiss69 login Akun Slot Terpercaya
Agent188 login Slot Anti Rungkad Terbaik
Moto128 Slot Game Online
Betplay138 Slot Maxwin
Letsbet77 Daftar Slot Anti Rungkat
Portbet88 login Id Slot Maxwin Terbaik
Jfgaming168 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik
Mg138 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik
Adagaming168 Daftar Id Slot Gacor Terpercaya
Kingbet189 Id Slot Anti Rungkat Online
Summer138 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terbaik
Evorabid77 login Id Slot Game Terpercaya
Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi.
Namun, dia menyatakan putusan hakim tersebut tak sedikitpun menyurutkan tekad untuk mewujudkan keadilan.
"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menegaskan siap membuktikan bahwa dia tak bersalah di kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku ini. Menurutnya, keadilan harus diwujudkan.
"Tadi oleh majelis hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," ucap dia.
Hasto menganggap kasus hukum yang menjeratnya terkesan dipaksakan alias suatu proses mendaur ulang.
Sebelumnya, dalam putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan yang disampaikan oleh kubu Hasto.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di muka persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," kata hakim.
Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Dalam eksepsinya, Hasto memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa. Menurut dia, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum.
Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, kata dia, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
Sementara itu, jaksa KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi Hasto. Jaksa KPK meyakini surat dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP. Hakim mengabulkan argumen jaksa KPK.
(ryn/tsa)