Enam Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Prada Lucky di Pengadilan Militer

5 hours ago 7

CNN Indonesia

Senin, 27 Okt 2025 15:05 WIB

Sidang perdana kasus penganiayaan Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang menghadirkan enam saksi. Terdakwa didakwa mencambuk korban dengan selang. Komandan Kompi A Batalyon Teritoria Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 844/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal menjalani sidang perdana kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang, Senin (27/10). (Foto: CNN Indonesia/Elly)

Kupang, CNN Indonesia --

Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Senin (27/10).

Humas Pengadilan Militer III-15, Kapten Chk. Damai Chrisdianto mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam saksi yang dihadirkan antara lain empat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere dan dua orang tua kandung almarhum Prada Lucky.

Empat orang dari Yon TP 834/WM antara lain Richad Bulan, Sertu Thomas Desambri Awi, Pratu Poncianus Alan Dadi, Pratu Yohanes Viani Ili. Sedangkan orang tua Prada Lucky yakni ayah Lucky, Pelda Kristian Namo dan ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey.

Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sedangkan oditur militer adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, terdakwa Lettu Ahmad Faisal disebut ikut memukul korban dengan selang sebanyak enam kali, masing-masing empat kali di bokong atau pantat korban dan 2 di badan.

"Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.

Ahmad Faisal juga yang memberi perintah agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual. Saat berada di ruang staf intel tersebut Prada Lucky dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI seniornya.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat disiksa seniornya di dalam asrama batalyon.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

(eli/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |