Fakta-Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di PIK 2

1 day ago 15

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang sopir taksi online bernama Muhamad Ridwan (MR) menjadi korban perampokan dan pembunuhan di Jalan Asia Afrika PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Tangerang. Pria berusia 35 tahun itu dihabisi nyawanya ketika mengantar dua penumpang menuju Cluster California PIK 2, dan jasadnya dibuang ke Kali Baru, Tangerang.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua tersangka atas kejadian itu. Mereka adalah IT alias Jefri dan NH alias Dayat. "Kedua pelaku ditangkap berkat kecurigaan anggota polisi saat transaksi jual beli mobil bekas," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat 25 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Zain, kedua pelaku tersebut ditangkap di hari yang sama, tapi di tempat dan waktu yang berbeda. Jefri ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat bertransaksi. Adapun Dayat ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Kamis 24 April 2025. Lebih lanjut, berikut fakta-fakta mengenai pembunuhan sopir taksi online di PIK 2.

Kronologi Pengungkapan

Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya melakukan patroli siber pada Kamis, 24 April 2025, pukul 21.00 WIB. Dari kegiatan itu, ditemukan informasi terkait penjualan mobil murah. "Toyota Calya tahun 2024 seharga Rp 30 juta, sangat mencurigakan," ujar Zain.

Karena curiga dengan harga yang sangat murah tersebut, petugas polisi menghubungi penjual untuk melakukan transaksi jual beli. Polisi kemudian bertemu dengan IT alias Jefri di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis malam.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, anggota polisi tersebut melihat ada sejumlah kejanggalan. Pertama, hanya ditujukan STNK asli mobil merk Toyota Calya nomor polisi B 1227 DZO, tahun pembuatan 2024 dan atas nama perusahaan. Terdapat bekas stiker taksi online yang baru saja dilepas untuk menghilangkan jejak.

"Kecurigaan anggota kami semakin kuat, saat mengecek kondisi dalam mobil, ternyata terdapat banyak bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagian bagasi belakang mobil,"  kata Zain.

Atas temuan tersebut, anggota polisi itu berkoordinasi dengan unit Resmob dan tim opsnal yang bertugas untuk membuktikan kecurigaan mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan. "Kami mencurigai penjual Jefri ini terduga pelaku curas," ucap Zain.

Tim Opsnal Unit V Resmob, Polres Metro Tangerang Kota kemudian menangkap Jefri pada Kamis malam, 24 April saat bertransaksi. Selanjutnya, sekitar  pukul 23.25 WIB polisi menangkap Dayat di Kampung Belimbing, Kosambi, Tangerang.

Modus dan Kronologi Perampokan

Zain menjelaskan perampokan dan pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para pelaku. Jefri dan Dayat, kata dia, memesan taksi online dari RSUD Kabupaten Tangerang dengan meminjam ponsel milik seorang sekuriti RSUD Kabupaten Tangerang pada Kamis malam 24 April 2025.  

Setelah taksi online tiba, kedua pelaku meminta diantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, kedua pelaku mengeksekusi korban. 

"IT alias Jefri ini mengaku menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban. Kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi," tutur dia.  

Jasad Dibuang ke Kali Baru

Usai melakukan aksi sadisnya, para pelaku kemudian memindahkan tubuh korban ke bagasi belakang dan membawanya untuk di buang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

"Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya," ungkapnya. 

Hasil Autopsi Korban

Setelah menangkap pelaku, polisi mencari jasad korban di Kali Baru, Tangerang bersama Basarnas, BPBD Kabupaten Tangerang, aparat kelurahan, dan sejumlah warga Desa Tanjung Burung. "Korban ditemukan dalam keadaan meninggal berada sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut," kata Zain.

Polisi kemudian membawa jenazah itu ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diautopsi dan divisum. Menurut Zain, tim forensik mendapati 29 luka terbuka pada tubuh korban. "Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan," ujar Zain, Sabtu 26 April 2025. 

Rinciannya, otot leher kanan dan kiri terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini bersesuaian dengan keterangan pelaku bahwa mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban. "Saat ini jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan," kata Zain. 

Tersangka Positif Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka pembunuhan, IT alias Jefri, dinyatakan berada dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya. Menurut Zain, hasil tes urine terhadap dua pelaku yaitu IT alias Jefri (45 tahun) dan NH alias Dayat (26 tahun) menyatakan Jefri positif mengandung narkoba jenis methamfetamin. "Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengonsumsi narkoba jenis sabu," ujar Zain, Sabtu 26 April 2025.


Joniansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |