Fakta-fakta Penting Kasus Kematian Terapis ABG Delta Spa di Jaksel

4 hours ago 8
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus kematian terapis wanita berinisial RTA (14) di sebuah lahan kosong di Pejaten, Jakarta Selatan masih menyisakan sejumlah tanda tanya.

Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut. Penyebab kematian korban juga masih didalami.

Selain itu, polisi juga mendalami soal dugaan ekploitasi di dalam proses perekrutan korban sebagai terapis. Mengingat, korban masih berusia 14 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta penting terkait kasus ini, sebagai berikut

Kabar Denda Rp50 Juta

Kakak korban, F menyebut sang adik harus membayar denda sebesar Rp50 juta jika ingin keluar dari pekerjaannya. Namun, informasi ini masih didalami lebih lanjut oleh kepolisian.

Polisi bakal meminta keterangan dari manajemen Delta Spa hingga pihak perekrut untuk mendalami informasi yang disampaikan kakak korban.

"Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kita terus mendalami itu. Kita akan melakukan penyelidikan secara mendalam, apakah informasi ini benar atau tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Lilipaly kepada wartawan, Selasa (14/10).

Pengakuan Delta Spa

Di sisi lain, polisi membeberkan pihak Delta Spa mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih berusia di bawah umur.

Tak hanya itu, Citra menyebut pihak Delta Spa tidak mengetahui soal perbedaan nama yang dicantumkan RTA dalam dokumen kependudukannya.

Diketahui, polisi telah menyita KTP dan KK yang digunakan korban untuk bekerja. Dalam dokumen itu disebut terdapat perbedaan nama dan usia dari korban.

"Dari pihak Delta sih pasti menyampaikan tidak tahu kalau namanya berbeda, kemudian ternyata di bawah umur, dia menyampaikan tidak tahu," kata Citra kepada wartawan, Kamis (16/10).

Pakai KTP Kerabat

Dari penyelidikan, terungkap korban ternyata menggunakan KTP milik kerabatnya, SA yang berusia 24 tahun saat mendaftar kerja sebagai terapis di Delta Spa.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Dukcapil Indramayu, korban juga dipastikan masih berusia 14 tahun atau di bawah umur.

"KTP yang digunakan oleh korban untuk mendaftar pekerjaan adalah KTP kerabat dari korban (masih keluarga)," kata Citra dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10).

Rencananya, polisi akan segera memanggil sosok kerabat korban yang KTPnya digunakan untuk melamar kerja serta pihak rekrutmen Delta Spa.

Dapat Kerja Via TikTok

Berdasarkan pendalaman, korban melamar kerja sebagai terapis di Delta Spa lantaran tertarik setelah melihat temannya yang sedang melakukan siaran langsung di TikTok.

"Awalnya korban tertarik dan mendaftar kerja setelah melihat temannya yang live dari TikTok kemudian datang untuk melakukan interview," ucap Citra, Jumat.

Pelanggaran Pasal TPPO

Dalam kasus ini, polisi tengah mendalami soal dugaan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan guna mendalami unsur pidana dalam perkara ini.

"Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (13/10).

"Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitas dia yang sesungguhnya atau tidak. Jadi ini semua yang sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap ini semua," sambungnya.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |