TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kabar mengenai praktik pemindaian retina mata dengan imbalan uang tunai hingga ratusan ribu rupiah. Hal ini berkaitan dengan pendaftaran aplikasi Worldcoin yang mengharuskan data biometrik sebagai syarat pendaftarannya. Salah satu lokasi yang menyediakan layanan pendaftaran ini berada di sebuah ruko kawasan Grand Boulevard, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Seorang warga, Devi, mengaku sengaja datang ke ruko tersebut untuk memindai retina matanya demi mendapatkan uang. "Mau scan mata untuk katanya pencairan (uang). Dijadwalkan pukul 12 (siang)," kata Devi kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebut informasi soal pemindaian ini ia dapat dari Facebook. Ia awalnya sempat ragu karena khawatir terkait penyalahgunaan data pribadi. Namun, setelah melihat tetangga dan teman-temannya berhasil mendapatkan uang, Devi pun tergoda untuk mencoba.
“Dari teman-teman juga tetangga udah ada yang dapat. Awalnya saya enggak tertarik, tapi katanya banyak yang dapat, saya coba iseng," ucapnya. Lebih lanjut, berikut fakta-fakta mengenai kasus warga yang scan retina untuk mendapatkan uang.
Warga Daftar Worldcoin untuk Kebutuhan Hidup
Selain Devi, seorang pengemudi ojek online bernama Udin juga terlihat mendatangi ruko tersebut. Udin mengaku bahwa kedatangannya kali ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya memperoleh uang sebesar Rp 175 ribu usai melakukan pemindaian retina mata. “Iya klaim yang kedua,” ujarnya.
Udin menjelaskan bahwa proses pendaftaran Worldcoin tergolong cukup sederhana. Awalnya, ia mendatangi ruko tersebut dan diminta untuk mengunduh aplikasi World App. Setelah itu, ia harus menonton sebuah video terlebih dahulu. Usai menonton, ia kemudian diminta untuk melakukan pemindaian retina. Tak berselang lama, Udin pun menerima uang tunai dalam jumlah ratusan ribu rupiah.
Meski begitu, Udin mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang akan terjadi terhadap data pribadinya setelah pemindaian retina dilakukan. Ia juga menyatakan sempat merasa takut, namun karena alasan kebutuhan hidup, ia tetap memutuskan untuk menjalani proses pemindaian tersebut.
Wali Kota Bekasi Minta Warga yang Scan Retina Lapor Komdigi
Menanggapi maraknya aktivitas pemindaian retina oleh sejumlah warganya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengimbau agar seluruh warga yang telah melakukan scan retina melalui layanan Worldcoin maupun WorldID segera melaporkan diri ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi.
"Kami mengimbau mereka yang melakukan aktivasi retina untuk melaporkan kepada Diskominfo," kata Tri, Selasa, 6 Mei 2025.
Tri menekankan bahwa laporan dari warga sangat penting agar pemerintah dapat mendata siapa saja yang sudah melakukan pemindaian retina melalui layanan tersebut. Dengan begitu, pemerintah akan lebih siap mengantisipasi kemungkinan risiko yang mungkin timbul setelah pemindaian dilakukan.
"Supaya kita memiliki basis data yang kemudian mungkin bisa kita laporkan juga kepada Diskominfo kondisinya," ucapnya.
Tri meminta warga untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang, sehingga rela melakukan pemindaian retina dengan menggadaikan data pribadi mereka. Sebab, kata Tri, aktivitas Worldcoin maupun WorldID belum jelas apa manfaatnya. "Saya mengingatkan kepada warga masyarakat yang kemarin sempat melakukan aktivasi terkait dengan retina untuk lebih waspada," tuturnya.
Komdigi Bekukan Layanan Worldcoin dan WorldID
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara operasional Worldcoin dan WorldID setelah menerima laporan soal aktivitas mencurigakan pada kedua platform tersebut. PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, sebagai entitas yang menaungi kedua layanan digital tersebut, harus mengklarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Kedua perusahaan yang menyediakan layanan identitas digital itu bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat. “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam keterangan tertulis pada Ahad, 4 Mei 2025.
Menurut Alex, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Adapun layanan Worldcoin tercatat memakai TDPSE atas nama perusahaan lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
Polisi Telusuri Aktivitas Mencurigakan Worldcoin
Polri tengah menelusuri aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan layanan Worldcoin. Sebab untuk mengakses layanan, pengguna diwajibkan memindai wajah. Aktivitas tersebut patut diwaspadai karena sudah mengambil data pribadi masyarakat.
"Tentunya ini menjadi perhatian," kata Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 5 Mei 2025.
Worldcoin adalah proyek mata uang kripto dan identitas digital global besutan OpenAI. Proyek ini bertujuan untuk menciptakan jaringan identitas dan keuangan terbesar di dunia yang melindungi privasi.
Untuk penelusuran itu, kata Trunoyudo, Polri perlu berkoordinasi dengan sejumlah lembaga yang berkepentingan. "Proses penegakan hukum tidak terlepas dari sinergitas," ucap dia.
Pakar Hukum Siber Sarankan Pemerintah Larang Worldcoin
Pakar hukum siber Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menanggapi ihwal polemik World App. Aplikasi ini menjanjikan Worldcoin atau token digital yang dapat ditukarkan menjadi uang tunai oleh pengguna setelah memindai retina mereka.
Edmon menyetujui bahwa data retina yang masuk berpotensi disalahgunakan. "Sebaiknya seperti negara lain saja dilarang, tentu relatif lebih aman," ucapnya pada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dinukil dari laman Cointelegraph, pada 18 Maret 2024, Spanyol menjadi negara pertama yang melarang pengumpulan data biometrik Worldcoin. Pada 22 Mei 2024, Hongkong menghentikan semua operasi Worldcoin di wilayahnya.
Retina merupakan biometrik atau otentikasi berdasarkan fisik maupun karakteristik unik seseorang. Edmon menuturkan, biometrik melekat dengan tubuh seseorang. Sehingga kaedah dasarnya adalah milik pribadi yang bersangkutan. "Seharusnya jika tidak ada dasar kebutuhan, jangan diminta," ujar Edmon.
Perusahaan Pengembang Worldcoin Buka Suara
Perusahaan teknologi pengembang Worldcoin, Tools for Humanity (TFH), buka suara terkait penghentian sementara operasional layanan mereka di Indonesia, setelah Komdigi membekukan layanan Worldcoin dan WorldID di Tanah Air. Tools for Humanity menyatakan bahwa penghentian dilakukan secara sukarela sambil menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai persyaratan izin dan lisensi yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait,” demikian pernyataan Tools for Humanity dalam keterangan yang diterima Tempo, Senin, 5 Mei 2025.
TFH juga menyatakan siap menindaklanjuti jika terdapat kekurangan atau kesalahpahaman terkait perizinan mereka di Indonesia. Menurut perusahaan tersebut, teknologi baru kerap kali disambut dengan skeptisisme sebelum akhirnya diterima luas oleh masyarakat dan pemangku kepentingan. “Hal ini yang menjadi alasan TFH, sebagai perusahaan yang membangun protokol World, sangat berhati-hati dalam memperkenalkan World di Indonesia,” kata perusahaan.
Adi Warsono, M. Faiz Zaki, Hammam Izzuddin, Defara Dhanya, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini