Fakta Sidang Etik Eks Kapolres Ngada yang Dipecat dari Polri

11 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam sidang itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar tersebut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Fajar terbukti bersalah berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Laporan hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama FWLS, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri," kata Trunoyudo kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, berikut fakta-fakta yang terungkap dari sidang etik eks Kapolres Ngada yang dipecat dari kepolisian.

Sadar Saat Merekam Tindakan Asusilanya

Dalam persidangan tersebut, mantan Kapolres Ngada itu ditengarai secara sadar merekam dan mengunggah konten asusila ke situs gelap atau dark web yang berbasis di Australia. "Saya pribadi menyimpulkan tindakan itu dilakukan dengan kesadaran. Itu juga yang disimpulkan oleh ahli psikologis yang dihadirkan dalam sidang etik hari ini," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam ketika ditemui awak media di sela-sela sidang etik, Senin, 17 Maret 2025. 

Berdasarkan keterangan AKBP Fajar saat sidang etik, tersangka mengunggah konten asusilanya itu sebagai eksistensi semata. Tanpa ada keinginan untuk meraup keuntungan bisnis dari hal tersebut. "Sepanjang yang sekarang ini, masih eksistensi ya. Kalau ada motif lain, nanti akan diumumkan," ucap Anam.

Konsumsi Narkoba Sejak Lama

Selain itu, persidangan juga mengungkap bahwa Fajar sudah mengonsumsi narkotika sejak lama. "Tadi pada saat sidang dihadirkan petugas yang mengecek urinenya. Memastikan bahwa memang ada narkoba dalam tubuhnya. Narkobanya jauh lebih panjang (konstruksi kasusnya)," kata Anam kepada awak media.

Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Asusila di NTT

Selain soal narkoba dan pencabulan anak di bawah umur, kata Anam, forum sidang etik juga menemukan informasi baru untuk pengembangan penyidikan terkait tindak pidana asusila di NTT. Anam menyebut, ada kemungkinan untuk muncul tersangka baru dalam kasus ini selain AKBP Fajar.

"Sampai sepanjang pemeriksaan tadi dari siang sampai menjelang sore ini, satu kami melihat satu konstruksi peristiwa yang berkembang. Saya kira forum persidangan tadi mengeksplorasi banyak aspek," ucap Anam.

Adapun kasus pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar terbongkar setelah Kepolisian Australia melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri ihwal adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs porno Australia. Setelah ditelusuri, video tersebut ternyata diunggah dari Kota Kupang, NTT.

Kepolisian Daerah NTT kemudian menyelidiki kasus tersebut, hingga ditemukan terlibatan seorang perempuan berinisial "F" yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar. "Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial 'F' menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur," ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Jumat, 14 Maret 2025.

Polisi juga telah mengumpulkan beberapa bukti dalam kasus ini. Di antaranya adalah hasil visum pelecehan seksual terhadap korban, compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh eks Kapolres Ngada, serta bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |