Ferry Irwandi Bela Khariq Anhar: Timpa Teks Sudah Lumrah

7 hours ago 25

PEMENGARUH (influencer) Ferry Irwandi menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Khariq Anhar dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aktivis mahasiswa asal Riau itu didakwa karena melakukan timpa teks terhadap tangkapan layar pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang dimuat di portal berita.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 6 Juli 2026, tim penasihat hukum Khariq mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan lebih dahulu. "Sebagai warga negara Indonesia, apakah saudara saksi merasa dirugikan akibat adanya postingan Khariq yang tadi?" tanya salah seorang penasihat hukum.

Ferry menjawab tidak sama sekali. "Karena buat saya, itu bagian dari kultural internet yang sudah terjadi sejak lama dan siapa pun bisa melihat itu editan, dimaksudkan untuk mengkritisi pihak tertentu."

Menurut Ferry, pihak yang menjadi sasaran kritik pun tidak mempermasalahkannya. Apalagi dirinya, yang mengaku sama sekali tidak merasa terganggu.

Penasihat hukum Khariq kemudian menyoroti aktivitas Ferry dalam mengamati media sosial selama demonstrasi Agustus 2025. "Apakah mengetahui adanya pegiat media sosial lainnya yang membuat timpa teks, meme, atau mengedit postingan itu diproses hukum selain Khariq?"

Ferry menjawab, sepanjang pengetahuannya belum ada. Namun, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada mahasiswa Wawan Hermawan karena membagikan ulang (repost) konten ajakan demonstrasi Agustus 2025.

"Buat saya, timpa teks itu hal yang lumrah terjadi di media sosial ataupun internet sekarang. Memang diperuntukkan supaya orang tahu itu timpa teks—bukan bagian dari fitnah, hoax, atau lain sebagainya, karena ada bold, ada garis hitam di situ."

Ferry menuturkan, tidak mungkin media massa menulis berita dengan garis hitam seperti pada timpa teks. Menurut dia, timpa teks merupakan bentuk meme yang telah lama berkembang di internet, baik di Indonesia maupun di dunia. Karena itu, ia mengaku tidak menyangka praktik tersebut berujung pada perkara pidana.

Penasihat hukum Khariq kemudian menanyakan apakah penggunaan materi yang berasal dari ruang publik, seperti pemberitaan media, untuk diolah menjadi meme atau timpa teks memerlukan izin.

Ferry mengaku bukan ahli hukum. Namun, berdasarkan pengalamannya sebagai kreator konten, praktik timpa teksmerupakan hal yang lazim. "Bahkan, dilakukan oleh institusi-institusi politik sendiri dalam bentuk satire, jokes, ataupun hal-hal yang sifatnya menghibur untuk audiensnya."

Duduk Perkara Timpa Teks Khariq Anhar

Perkara timpa teks ini sudah dua kali menjerat Khariq Anhar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya membebaskan mahasiswa Universitas Riau itu dari seluruh dakwaan pada Jumat, 23 Januari 2026. Namun, jaksa kembali menjeratnya melalui perkara baru. Jaksa mendakwa Khariq mengubah narasi pada tangkapan layar unggahan portal berita berjudul "Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!". Warganet mengenal praktik tersebut dengan istilah timpa teks.

"Terdakwa Khariq kecewa dengan pernyataan Said Iqbal kemudian melakukan manipulasi dengan cara mengedit tangkapan layar tersebut menggunakan aplikasi Canva yang beberapa kata ditutup hitam dan diedit menjadi 'Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!'," tulis jaksa dalam surat dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Khariq kemudian mengunggah hasil editan tersebut ke akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Wawan Hermawan selanjutnya membagikan ulang unggahan itu melalui akun Instagram @bekasi_menggugat.

Baringin Jaya Tobing kemudian melaporkan Khariq ke Polda Metro Jaya setelah mengaku melihat unggahan tersebut. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Agustus 2025. Jaksa mendakwa Khariq melanggar Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |