Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi: Sebelumnya Pernah Ditolak dan Cabut Permohonan

18 hours ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 12 Maret 2025.

"Ya betul, sudah didaftarkan di PN Jaksel," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi Tempo, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan perlindungan terdaftar dengan nomor 42.Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Adapun termohon dalam gugatan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Ian mengatakan, gugatan praperadilan Firli Bahuri ini bagian dari usahanya memperjuangkan keadilan untuk status tersangkanya. Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023. "Memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," ujar Ian.

Gugatan ini merupakan gugatan praperadilan ketiga setelah Firli telah 2 kali mengajukan praperadilan. Berikut kilas baliknya.

Gugatan Praperadilan Perdana

Pada 11 Desember 2023, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan. Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perihal penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Kemudian, Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, meminta Polda Metro Jaya segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Hal ini menyusul putusan hakim Imelda Herawati yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri.

“Kami berharap dengan ditolaknya permohonan ini Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk melakukan kembali pemeriksaan terhadap Pak Firli dan kemudian dilakukan penahanan,” katanya, Selasa, 19 Desember 2023.

Menurut Yudi, penahanan terhadap Firli Bahuri harus dilakukan. “Karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman (penjara) di atas lima tahun,” kata dia.

Gugatan Praperadilan Kedua

Senin, 22 Januari 2022, Firli Bahuri mengajukan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Firli kembali mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Soal gugatan praperadilan ke-2 tersangka FB atau kuasa hukumnya. Pada prinsipnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya akan sangat siap untuk menghadapinya,” Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis pada Selasa, 23 Januari 2024.

Tak lama, Firli Bahuri mencabut permohonannya tersebut. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan perdana yang digelar hari ini di PN Jakarta Selatan.

"Sudah dicabut permohonannya," kata Juru Bicara Tim Pembela Firli Bahuri, Satria Tunggara, kepada Tempo, Selasa, 30 Januari 2024.

Desty Luthfiani, Savero Aristia Wienanto, dan Annisa Febiola turut berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |