Gilang Bungkus dari Surabaya Diduga Beraksi Kembali

8 hours ago 10

CNN Indonesia

Rabu, 12 Mar 2025 09:30 WIB

Terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik di Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus diduga beraksi lagi. Terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik di Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus diduga beraksi kembali. (Dok. Polres Kapuas)

Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik di Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus diduga beraksi kembali.

Hal itu diungkap salah satu korban berinisial R yang lewat akun media sosial X @sehitamsabit, ia mengaku telah dihubungi Gilang beberapa hari terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku Gilang mulai menghubunginya usai mereka sama-sama terlibat dalam kompetisi penulisan cerpen nasional, Senin (3/3) lalu.

"Saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. Dia baru aja ngechat saya. dan akhirnya juga ngeaproach teman-teman saya," kata R pada akun @sehitamsabit. CNNIndonesia.com telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan itu, Selasa (11/3).

Bermula dari sana Gilang pun mengetahui dan mulai mengirim pesan ke media sosial Instagram korban. Dengan bahasa yang intimidatif, pelaku akhirnya memaksa meminta nomor WhatsApp R.

Gilang yang merupakan eks mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya itu kemudian mulai mencecar korban, ia berdalih sedang melakukan penelitian tentang pembungkusan jenazah.

R menyebut Gilang mengirimkan foto-foto korban yang terbungkus kain jarik atau diikat. Ia juga terus memaksa korban mempraktikkan hal serupa. Karena itu korban ketakutan dan memblokir Gilang di WhatsApp.

"Dengan keanehan sifat chat-nya di awal-awal ditambah pertanyaan itu, saya rasa keanehan yang familiar, karena saya juga tahu kasusnya di 2020/2021 silam," ujarnya.

Dalam kasus sebelumnya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik.

Hakim menjatuhi hukuman atas Gilang dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

(fra/fra/mnf)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |