Golongan yang Wajib dan Tak Wajib Melapor SPT Tahunan

5 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib memahami kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, tidak semua orang berkewajiban untuk melaporkan SPT.

Dilansir dari Antara, terdapat kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang wajib melapor dan siapa yang tidak melapor SPT Tahunan. Bagi yang belum memahami aturan ini, penting untuk mengetahui ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau denda akibat kelalaian. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah seluruh wajib pajak (WP) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. WP adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

Mengacu pada Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai alat administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Setiap WP yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan wajib melaporkan SPT Tahunan, baik perorangan maupun badan usaha. WP orang pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri.

Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, berikut kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP:

  1. Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.
  2. Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  3. Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  4. Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan.
  5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  6. Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.

Golongan yang Tak Wajib Melaporkan SPT Tahunan

Pemerintah tengah menyusun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Namun, rincian kriteria wajib pajak yang mendapat pengecualian ini akan ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sebelumnya, aturan mengenai wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT sudah tercantum dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Berdasarkan peraturan tersebut, wajib pajak yang dikategorikan sebagai Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan sanksi berupa surat teguran meskipun tidak menyampaikan laporan pajaknya.

Berikut beberapa kategori wajib pajak yang umumnya dapat mengajukan perubahan status menjadi wajib pajak NE:

  1. Wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan hingga berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Pelaku usaha yang telah menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
  3. Pekerja yang tidak lagi memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan tetap.
  4. Pensiunan yang tidak memperoleh penghasilan tambahan selain dana pensiun.

Rachel Farahdiba Regar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |