Harga Emas Antam Naik Lagi: Simak Rincian Terbaru dan Kebijakan Pajaknya

3 hours ago 10

Pedagang mengambil logam mulia yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam mengalami kenaikan pada hari Jumat (7/11/2025) ini menjadi Rp2.296.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah harga emas Antam sebelumnya berada di Rp2.287.000 per gram, sehingga mengalami peningkatan sebesar Rp9.000.

Harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.161.000 dari sebelumnya Rp2.152.000 per gram, dan dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.198.000.

- Harga emas 1 gram: Rp2.296.000.

- Harga emas 2 gram: Rp4.532.000.

- Harga emas 3 gram: Rp6.773.000.

- Harga emas 5 gram: Rp11.255.000.

- Harga emas 10 gram: Rp22.455.000.

- Harga emas 25 gram: Rp56.012.000.

- Harga emas 50 gram: Rp111.945.000.

- Harga emas 100 gram: Rp223.812.000.

- Harga emas 250 gram: Rp559.265.000.

- Harga emas 500 gram: Rp1.118.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp2.236.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |