Hasto Jalani Sidang Perdana Kasus Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta

9 hours ago 5

CNN Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 09:38 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3) hari ini.

Pantauan di lokasi, Hasto tiba sekitar pukul 08.52 WIB dengan rompi tahanan berwarna oranye.

Hasto sempat memberikan sejumlah pernyataan tentang status dirinya sebagai tersangka dan proses hukum yang akan dijalani hari ini. Salah satunya, ia menyinggung dirinya adalah tahanan politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya adalah tahanan politik, saya sudah baca dengan seksama terhadap surat dakwaan, semua produk daur ulang terhadap suatu pernyataan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Hasto.

"Terdapat manipulasi, ada 20 keterangan yang sengaja berbeda antara dakwaan dan keterangan saksi," sambungnya.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan pelimpahan berkas yang dilakukan oleh KPK dalam perkara ini terburu-buru. Bahkan, ia menyebut KPK melanggar HAM.

"Pada P21 [pelimpahan berkas penyidikan] saya juga sedang sakit, tetapi itu pun tetap dipaksakan sehingga hak-hak terdakwa dilanggar dan ini adalah pelanggaran HAM, tetapi hanya disebut 2 minggu," ujarnya.

DPP PDIP telah menunjuk sejumlah pengacara untuk membela Hasto yang akan duduk di kursi pesakitan pada hari ini. Salah satu yang menonjol adalah Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang menjadi koordinator juru bicara pengacara Hasto.

Selain itu, DPP PDIP juga menunjuk advokat kondang Maqdir Ismail dan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai pengacara Hasto.

Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (belum ditahan) diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

(mab/dal)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |