CANTIKA.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas wisata yang melibatkan turis menunggangi gajah. Kebijakan ini berlaku di seluruh lembaga konservasi dan destinasi wisata satwa di Indonesia, termasuk kawasan populer seperti Bali.
Larangan tersebut diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor SE.6 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di bawah Kementerian Kehutanan. Aturan ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2025 dan berlaku secara nasional.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh pengelola lembaga konservasi dan tempat wisata yang memiliki gajah diwajibkan menghentikan atraksi gajah tunggang atau elephant riding bagi pengunjung.
Berlaku di Seluruh Destinasi Wisata dan Lembaga Konservasi
Larangan ini mencakup semua tempat yang selama ini menawarkan pengalaman menunggangi gajah, baik untuk kepentingan wisata maupun atraksi hiburan. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak lagi diperbolehkan di kebun binatang, taman safari, pusat konservasi, maupun fasilitas wisata lainnya.
Pengawasan terhadap implementasi aturan ini dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai daerah. Jika lembaga konservasi tetap menjalankan atraksi tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi tersebut dimulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin operasional bagi pengelola yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.
Indonesia Jadi Negara Asia Pertama yang Melarang
Dengan diterapkannya aturan larangan tunggangi gajah ini, Indonesia menjadi salah satu negara pertama di Asia yang melarang atraksi wisata menunggangi gajah secara nasional.
Larangan tersebut diumumkan pada akhir 2025 dan implementasinya mulai diawasi secara bertahap sejak awal 2026. Beberapa destinasi wisata yang sebelumnya menawarkan pengalaman naik gajah juga mulai menghentikan aktivitas tersebut.
Di Bali, misalnya, sejumlah tempat wisata yang memiliki gajah telah menghentikan layanan tunggang bagi wisatawan setelah adanya arahan dari pemerintah.
Wisata Satwa Beralih ke Konsep Edukasi
Selain menghentikan atraksi gajah tunggang, pemerintah juga mendorong lembaga konservasi untuk mengembangkan konsep wisata satwa yang lebih edukatif.
Pengelola destinasi diharapkan mengarahkan pengalaman wisata menjadi kegiatan pengamatan satwa, edukasi konservasi, serta pemahaman tentang perilaku alami gajah tanpa interaksi fisik langsung.
Pendekatan ini bertujuan agar wisata satwa tetap memberikan pengalaman bagi pengunjung sekaligus memperkuat fungsi edukasi dan konservasi.
Dengan aturan baru tersebut, aktivitas atraksi wisata yang melibatkan gajah di Indonesia kini diarahkan pada pengalaman yang lebih berfokus pada pengamatan dan pembelajaran mengenai satwa liar.
Pilihan Editor: Bawa Anak Liburan ke Hong Kong? Ini Rekomendasi Tempat Favorit Ayudia
INSTAGRAM | X
Carolyn Nathasa Dharmadhi
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika.


















































