TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, kembali dibuat kaget gara-gara pagar laut. Setelah menemukan 263 SHGB dan 17 bidang SHM di area pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, kini ia mendapati Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare di area pagar laut Bekasi.
"Nah ini malah jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang," katanya di Kabupaten Bekasi, Selasa, 4 Mei 2025, seperti dikutip Antara. Desa Kohod merupakan salah satu area pagar laut Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menunjukkan denah perairan seluas 90,159 hektare telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektare perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN). Pengkaplingan laut juga ada yang atas nama 11 individu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektare.
Bagaimana modus penguasaan area laut tersebut?
Nusron menduga terbitnya sertifikat di wilayah perairan yang seharusnya milik negara itu dilakukan dengan memanipulasi data pada aset milik 11 individu tersebut mengingat SHM aset seluas 72,571 hektare itu sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektare yang tersebar di area darat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Tanah seluas 11 hektare tersebut dimiliki oleh 84 orang dengan bidang tanah sebanyak 89 titik yang merupakan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.
Namun setahun setelah menerima program PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut tiba-tiba berpindah secara misterius dari semula di area darat ke area pagar laut.
"Ada 89 peta bidang tanah dimiliki oleh 84 orang, termasuk program PTSL Segarajaya. Kemudian NIB-nya dipindah, dipakai. Nah petanya dipindah. Itu lokasinya di sana yang sudah pada dipagar bambu itu," kata dia.
Nusron mengatakan luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Rinciannya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN). Kemudian, ada 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
Ia menyatakan bakal segera mengambil tindakan tegas. Bila pegawai ATR/BPN terbukti ada yang terlibat dalam proses manipulasi data, Nusron memastikan ada proses hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lain Bekasi, Lain Tangerang
Jika pagar laut di Kabupaten Bekasi menggunakan modus memindahkan NIB alias Nomor Identifikasi Bangunan di darat ke area laut untuk mengurus keluarnya sertifikat, beda lagi dengan cara manipulasi area perairan menjadi HGB atau hak milik.
Nusron mengatakan di kawasan pagar laut Tangerang setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, serta atas nama perorangan 9 bidang.
Penerbitan HGB dan sertifikat hak milik di pagar laut Tangerang dilakukan dengan kerja sama antara petugas pengukur dan pejabat Kantor Pertanahan. Mereka mengubah girik menjadi SHM. "Yang di Tangerang ini prosesnya adalah dari girik menuju SHM, dari SHM menjuju SHGB," kata Nusron.
Pagar Laut Tangerang Masuk Penyidikan
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, seperti dikutip Antara.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik juga memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian ATR/BPN, satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Ia mengatakan bahwa untuk saat ini, polisi akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” ucapnya.
Terkait siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini, ia belum bisa membeberkan karena baru pada tahap awal penyidikan.
“Kita cari dulu dalam proses penyidikan karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Akan tetapi, pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan.
“Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ujarnya.
Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025.
Dittipidum menduga bahwa pengajuan SHGB dan SHM pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.
Djuhandhani juga mengatakan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, tidak memenuhi undangan pemanggilan tahapan penyelidikan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Undangan tersebut, kata dia, adalah untuk proses klarifikasi tahapan penyelidikan sehingga Arsin memiliki hak untuk menolak hadir. Kendati demikian, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik sehingga kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.