TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto perlu memanggil sejumlah menteri dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk mencari solusi terhadap dampak dari penutupan perusahaan tekstil raksasa itu yang mengancam ribuan pegawai jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka yang hadir antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, hingga Tim Kurator dan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Presiden sangat menaruh perhatian terhadap masalah ini dan bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan persoalan yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex," kata Prasetyo Hadi, Senin, 3 Maret 2025, usai bertemu Prabowo.
Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo beberapa kali memberikan pengarahan kepada para menteri agar permasalahan yang menimpa Sritex sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, segera ditangani.
Pemerintah pun terus memfasilitasi agar eks pekerja Sritex dapat bekerja kembali dan mengawal agar hak atas kompensasi PHK tetap terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengawal agar karyawan di PT Sritex Group yang memiliki empat anak perusahaan tersebut mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan hak mereka.
"Termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," kata Yassierli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengatakan, karyawan Sritex berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.
Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan selama ini perusahaan sudah membayar premi secara tertib.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan dedikasi karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.
Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.
Karyawan Sritex Tetap Dipekerjakan?
Tim Kurator Sritex mencari investor yang mau menyewa aset perusahaan sehingga pabrik tekstil itu bisa berproduksi dan buruh bisa kembali bekerja, sementara nilai aset bisa dipertahankan.
Anggota tim kurator Sritex Nurma Sadikin mengatakan bahwa pihaknya membuka opsi penyewaan alat berat untuk investor sambil menunggu proses lelang selesai agar mempertahankan nilai harta pailit dan menjaga nilai aset.
"Kami sudah dalam proses komunikasi. Dalam 2 minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex. Ini akan menyerap tenaga kerja sehingga karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali oleh penyewa yang baru," kata Nurma saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.
Dalam 2 pekan ke depan, kata Nurma, karyawan yang terkena PHK dapat bekerja kembali di bawah pengelolaan perusahaan yang baru. Begitu pula dengan skema rekrutmen yang akan dibuka oleh perusahaan penyewa.
Saat ini, tim kurator terus membuka penawaran bagi investor yang menggeluti bidang tekstil untuk dapat menyewa alat berat milik Sritex.
Menurut dia, opsi penyewaan ini bertujuan agar mesin tekstil tetap beroperasi sehingga dapat mempertahankan nilai harta pailit milik Sritex sampai proses lelang menetapkan pemilik aset berikutnya.
Nurma menegaskan bahwa nama Sritex tidak dipakai lagi oleh penyewa maupun pemenang lelang sebagai pemilik aset yang baru.
"Sudah dengan investor yang baru. Kami tidak tahu PT apa nanti yang akan kami putuskan dalam tahap negosiasi," kata Nurma.
Di sisi lain, tim kurator berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya yang saat ini sedang dalam pendaftaran tagihan.
Upaya Pemprov Jateng Fasilitasi Mantan Pegawai Sritex
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merangkul sembilan perusahaan untuk mengupayakan agar para buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex di Sukoharjo, bisa bekerja kembali.
Gubenur Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Senin, mengatakan ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak sosial atas PHK terhadap lebih dari 10 ribu buruh tersebut.
"Pemprov sifatnya membantu, agar tidak terjadi dampak sosial (akibat PHK). Harus kita bantu betul," katanya.
Ia mengatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz sedang ke Jakarta untuk berkomunikasi dengan instansi terkait guna menjamin hak-hak buruh atau pekerja.
"Hak mereka harus terpenuhi, mulai Jaminan Hari Tua (JHT), aminan putus hubungan kerja, kita upayakan harus diselesaikan sebelum Lebaran. Kita tekankan, kewajibannya ada di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), kita (Pemprov Jateng) membantu," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Pemprov Jateng mengupayakan buruh untuk bisa bekerja kembali dengan merangkul sembilan perusahaan.
"Ada (perusahaan) garmen, sepatu, dan lainnya. Nanti HRD-nya akan kami ajak rapat dengan dinas kita, agar mereka bisa menampung eks pegawai Sritex. Kemarin info awal mereka menyanggupi kalau akan menerima bila usianya tidak lebih dari 45 tahun," katanya.
Bagi eks karyawan Sritex yang memilih jalan untuk berwirausaha, Pemprov Jateng juga akan memfasilitasi melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
"BLK sudah ada. Tinggal programnya yang diselaraskan. Mereka yang mau wirausaha, kami masukkan ke situ untuk bisa berwirausaha," katanya.
Pemerintah Kota Surakarta mengupayakan peluang kerja untuk korban PHK Sritex. "Jadi tadi pagi saya sudah koordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk segera mendata 600 karyawan yang ter-PHK," kata Wali Kota Surakarta Respati Ardi di Solo, Senin.
Selanjutnya, ia akan segera menemui mereka untuk kemudian memfasilitasi para korban PHK itu ke peluang kerja yang baru.
"Segera penyaluran tenaga kerjanya. Kan memang keahlian mereka di garmen, tekstil, saya akan titipkan ke perusahaan garmen yang masih eksis sekarang. Saya upayakan bisa menyalurkan dengan baik," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendampingan agar hak-hak mereka sebagai pekerja bisa terpenuhi sesuai aturan.
"Saya akan sampaikan ke kurator kalau sekarang namanya kepailitan tidak lagi dipegang Sritex tapi dipegang kurator. Pembayaran upah gaji dan pesangon itu jadi yang utama," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya akan memberikan advokasi khususnya yang ber-KTP Solo agar mendapatkan haknya.