Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti di Tahap Kesimpulan Praperadilan Nadiem

7 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penyidik membeberkan empat alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan pidana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/10).

"Kami termohon sudah menyampaikan bukti-bukti yang sudah mencukupi dua alat bukti yang sah sesuai prosedur bahkan diperoleh empat alat bukti yang sah dan relevan yang berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan," ujar Jaksa Roy Riady di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukti-bukti dimaksud ialah keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.

"Dengan setidak-tidaknya seperti itu, ini juga dikuatkan dengan pendapat para ahli baik itu dari ahli pemohon dan ahli termohon yaitu, pertama, secara limitatif tidak diatur jenis alat bukti apa yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Roy.

"Yang kedua baik dari pemohon maupun termohon menyebutkan ruang lingkup untuk menguji Praperadilan adalah sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yaitu hanya memeriksa aspek formil saja," sambungnya.

Roy mengatakan petitum permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak jelas. Dia menegaskan penetapan tersangka Nadiem telah sah menurut hukum.

"Dalil-dalil pemohon sebagaimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata uraiannya telah masuk kepada aspek materiil yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim Praperadilan," ungkap Roy.

Dia menambahkan penahanan terhadap Nadiem juga telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum.

Selain itu, jaksa penyidik juga menyerahkan salinan putusan tiga perkara Praperadilan atas nama Sofia Balfas, Budi Said, dan Thomas Trikasih Lembong.

Untuk tiga perkara tersebut, hakim menolak permohonan Praperadilan karena petitum para pemohon mengenai kerugian negara sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan menjadi wewenang hakim Praperadilan.

Sementara itu, pihak Nadiem dalam kesimpulannya mempermasalahkan kerugian negara dalam pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sekali lagi majelis benar-benar membaca audit BPK untuk 3 tahun, 2020, 2021, 2022 diuraikan di sini berapa ribu guru yang terima, harganya gimana, berapa sekolah dan BPKP turun ke 22 provinsi, hampir semua diaudit menyatakan harga normal," ucap Hotman.

"Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," pungkasnya.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan akan membacakan putusan terkait permohonan Praperadilan Nadiem tersebut pada Senin, 13 Oktober 2025.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |