Jaksa KPK Salah Ketik KUHP Jadi KUHAP di Surat Dakwaan Hasto, Apa Bedanya?

4 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah ketik dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setelah membacakan dakwaan kepada Hasto, Jaksa KPK menyampaikan adanya kekeliruan penulisan kepada majelis hakim. 

“Ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman 5. Di situ seharusnya tertulis KUHAP, eh di dalam ini (cek) tertulisnya KUHP, tetapi ditulisnya KUHAP, di halaman 5 Yang Mulia,” ujar JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mendengar itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy langsung menyampaikan keberatan. Alasannya, surat dakwaan sudah diterima tim kuasa hukum pekan lalu. “Baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, terima kasih,” ujar Ronny.

Beda KUHP dan KUHAP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan dua kitab penting yang menjadi dasar dalam penegakan hukum. Meski akronim dan kepanjangannya sangat mirip, keduanya sangat berbeda sehingga banyak orang keliru mendefinisikan keduanya. KUHP adalah akronim dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dilansir dari bpmbkm.uma.ac.id, KUHP adalah hukum pidana materiil yang mengatur akan perbuatan apa saja yang dilarang serta berisi ketentuan sanksi ancaman pemidanaannya. Di sisi lain, KUHAP merupakan aturan berisi pelaksanaan hukum acara pidana yang dilaksanakan oleh alat-alat negara yang dalam pekerjaannya berpedoman pada KUHP. Dalam penerapannya, keduanya saling melengkapi.

1. KUHP

KUHP merupakan peninggalan dari masa kolonial Hindia Belanda. Pada masa kemerdekaan, hukum pidana yang berlaku di Indonesia masih sama dengan zaman pemerintahan Belanda, hanya saja namanya diganti menjadi KUHP.

Hingga saat ini KUHP belum pernah mengalami pergantian, padahal KUHP yang diwariskan oleh Hindia Belanda ini sudah ketinggalan zaman. Pengganti KUHP telah dipersiapkan dan mengalami banyak revisi dalam perjalanannya. Beberapa hal dalam kitab hukum pidana Hindia Belanda itu diubah sebelum digunakan. Perubahan dilakukan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tanggal 26 Pebruari 1946 yang menghapus kata “rodi” dan denda diganti dengan rupiah bukan lagi gulden. 

KUHP masuk dalam urutan ketiga (UU/PERPU) pada tata urut perundang-undangan RI, karena KUHP dibuat oleh badan resmi dan berlaku bagi seluruh warga negara yang sifatnya tertulis. Dalam isinya, KUHP berisikan ketentuan ketentuan mengenai perbuatan perbuatan yang dapat diancam pidana bagi siapapun yang melanggar beserta ketentuan ancaman pemidanaanya. 

Dalam aturan yang berada di KUHP semua peraturannya ditujukan kepada seluruh subjek individu yang berada di wilayah Republik Indonesia.

2. KUHAP

KUHAP atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 digunakan setelah ditetapkan MPR melalui Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1978. Sebelum ada KUHAP, hukum acara pidana yang berlaku adalah Het Herziene Inlandsh Reglement atau HIR bikinan Belanda, yang memiliki banyak kelemahan seperti pelanggaran hak asasi tersangka. KUHAP dibuat untuk menggantikan hukum acara pidana itu. 

KUHAP berlaku dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan, yakni bagi peradilan tingkat pertama, bagi peradilan tertinggi (tingkat banding), dan mahkamah agung (tingkat kasasi). 

Muatan KUHAP adalah berisikan aturan aturan yang berisikan tentang pedoman bagi alat alat kekuasaan dalam menjalankan fungsi mereka serta tata cara dalam melakukan regulasi pelaksanaan proses pidana terhadap si pelanggar pidana. Regulasi pelaksaan proses pemidanaan sendiri dicatatkan didalam aturan KUHAP dari awal sampai akhir diputuskan.

Berbeda dengan KUHP, subjek peraturan KUHAP semuanya ditujukan kepada alat-alat kekuasaan negara (para penegak hukum) yang berpartisipasi dalam penegakan hukum-hukum pidana.

Melinda Kusuma NIngrum berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |