Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengenang almarhum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, Antasari Azhar sebagai pribadi yang taat aturan dan tegas dalam bekerja.
"Sangat tegas, kalau menurut saya ya penilaian lurus.Tapi ya itu ada saja kekeliruannya, ada saja salahnya," kata Jimly usai ikut menyalati jenazah di Masjid As-Syarif Al Azhar di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama almarhum menjabat sebagai Ketua KPK dan penegak hukum, Jimly mengatakan banyak hal yang harus menjadi teladan dan pelajaran atas problematika masalah yang dihadapinya.
Sehingga, katanya, ke depan lembaga penegak hukum khususnya KPK harus lebih baik lagi dalam menjalankan tuganya sebagai pemberantas korupsi.
"Saya pikir ini penting untuk mengajak seluruh jamaah, seluruh warga masyarakat mengenang kembali problem yang terjadi ketika Antasari Azhar menjadi ketua KPK. Supaya itu jadi bahan pelajaran untuk memperbaiki ke depan. Apalagi KPK kan belum sembuh juga," ungkapnya.
Ia mengatakan, pengalaman dan segala problematika yang pernah dialami almarhum di KPK harus dijadikan pembelajaran sehingga lembaga itu menjadi lebih baik dalam memberantas korupsi ke depannya
"Kami dorong mudah-mudahan dengan meninggalnya almarhum, mengingatkan pimpinan KPK sekarang untuk berbenah diri, memperbaiki diri, apalagi di tengah tantangan di mana kejaksaan makin menonjol sekarang peranannya dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Menurutnya, kasus yang dihadapi Antasari selama masa hidupnya dinilai tidak terlalu parah. Namun, ketika itu KPK sedang menghadapi banyak masalah sehingga beliau harus menerima tekanan dan risiko yang harus ditanggung sebagai pimpinan.
"Saya sendiri berpendapat kasus yang menjerat dia, ya tidak terlalu salah juga dia itu. Cuma ada problem KPK di era beliau menghadapi banyak masalah. Tekanan dari luar dan sebagainya, sehingga dia harus menerima akibatnya," kata Jimly.
Antasari pernah dipenjara dengan dakwaan sebagai dalang pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Zulkarnaen tewas ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang.
Pada 2010, Antasari divonis bersalah dan dengan hukuman 18 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Antasari tetap menolak semua tuduhan pembunuhan, termasuk soal dugaan perselingkuhan yang menjadi motif Utama pembunuhan tersebut.
Status tersangka pun menjadikan Presiden SBY memberhentikan Antasari sebagai Ketua KPK.
Antasari tidak pernah menjalani penuh masa hukumannya tersebut karena pada tahun 2010 ia sempat mendapatkan remisi sebanyak empat tahun enam bulan.
Kasus ini menjadi kontroversi karena sebagian publik meyakini ada upaya mengkriminalisasi KPK.
Antasari Azhar meninggal dunia karena sakit yang dideritanya sejak lama. Hal tersebut dikemukakan oleh menantu almarhum, Ardiansyah.
Pria kelahiran Pangkal Pinang 18 Maret 1953 itu meninggal pada usia 72 tahun di rumahnya Komplek Perumahan Les Belles Mainsons E-10, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Almarhum tutup usia pada pukul 10.57 WIB.
(arl/bac)

11 hours ago
13
















































