JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sesuai yang pernah dikatakannya, akhirnya Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan ijazah miliknya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Jumat (9/5/2025).
Proses penyerahan itu dilakukan oleh tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim.
Yakup menyatakan bahwa ijazah SMA dan ijazah kuliah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) akan diuji secara forensik oleh pihak penyidik.
“Jadi ini sedikit berbeda dari yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Di sini Pak Jokowi sebagai terlapor,” ujar Yakup di Gedung Bareskrim Polri.
Menurut Yakup, penyerahan dokumen asli itu menunjukkan bahwa Jokowi siap mengikuti proses hukum dan taat terhadap mekanisme yang berlaku.
“Beliau bersedia menyerahkan ijazahnya karena ini perintah penegak hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki laporan yang diajukan TPUA pada 9 Desember 2024 lalu. Laporan itu berisi dugaan adanya cacat hukum dalam ijazah S1 Jokowi berdasarkan temuan publik dan konten yang beredar luas di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, membenarkan bahwa pengaduan tersebut tengah diproses. “Laporan disampaikan dalam bentuk surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 terkait dugaan cacat hukum atas ijazah S1 Pak Jokowi,” katanya dalam keterangan pers sebelumnya.
Di sisi lain, Jokowi pun telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Lima terlapor yang dimaksud berinisial RS, RS, ES, T, dan K.