Jurnalis Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati di Sulteng

5 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan seorang jurnalis berinisial HM sebagai tersangka usai dilaporkan istri Bupati Morowali Utara inisial FH.

HM jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik istri pejabat tersebut lewat berita.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari membenarkan penetapan tersangka terhadap HM. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut penanganan kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, benar (HM ditetapkan sebagai tersangka). Iya betul penanganannya di Ditsiber Polda Sulteng," jelas Sugeng seperti dikutip dari detikSulsel.

Terpisah, kuasa hukum HM, Muslimin Budiman mempertanyakan dasar kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka, apalagi yang dilaporkan adalah terkait pemberitaan.

"Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati," ujar Muslimin, Minggu (4/5).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan, di mana HM dijadikan tersangka lewat surat bernomor: Sp.Tap/30/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 25 April 2025. HM dijerat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.

Muslimin mengatakan kasus yang menjerat kliennya berawal dari berita terkait dugaan perselingkuhan yang tayang di media daring tempatnya bekerja pada 17 November 2024. Tautan berita tersebut kemudian tersebar di media sosial, termasuk diunggahnya di media sosial.

"Ada yang ia unggah di facebook-nya. Kemungkinan besar, laporan yang diajukan terkait unggahan tersebut," ucap Muslimin.

Dewan pers

Muslimin menilai tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Dia berdalih kliennya tidak sampai menyebut identitas pelapor secara jelas di dalam beritanya. Pihaknya pun berencana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers.

"Kemungkinan besar kami akan buat dumas (pengaduan masyarakat). Karena bagaimana pun juga, kami beranggapan ini delik pers yang seharusnya terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian," tutur Muslimin.

Selain itu, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah praperadilan atas penetapan tersangka terhadap HM. Namun demikian opsi media juga akan dipertimbangkan untuk menyelesaikan perkara ini.

"Satu-satunya cara untuk menghentikan status tersangka ini ada dua. Pertama melalui restorative justice. Tapi masalahnya, restorative justice ini akan dilakukan dengan siapa? HH tidak menyebutkan siapa pun dalam berita itu. Tidak ada individu yang dirugikan secara langsung," klaim Muslimin.

CNNINdonesia.com belum mendapat pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun kuasa hukumnya terkait proses hukum terhadap jurnalis tersebut.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |