Kapal Pengangkut 30 Ton Minyak Tanah Terbakar di Pulau Banda

5 hours ago 12

CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 14:54 WIB

Kapal Motor (KM) Sarana Perkasa mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah terbakar di perairan Karaka, Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Ilustrasi. Kapal Pengangkut 30 Ton Minyak Tanah Terbakar di Pulau Banda. (ANTARA/HO-Dok. Nelayan).

Ambon, CNN Indonesia --

Kapal Motor (KM) Sarana Perkasa mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dilaporkan terbakar di perairan Karaka, Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah Maluku, Kamis (16/10).

Kepala Polsek Pulau Banda, Ipda Kasim Rahayamtel mengatakan kapal kayu itu mengangkut sekitar 30 ton minyak tanah. Kapal itu, bertolak dari pelabuhan Ina Marina, Kota Masohi menuju pelabuhan Pantai Lamena RT 01 Nusantara, Kecamatan Banda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di pulau Karaka, Negeri Nusantara, KM Sarana Perkasa sempat diterpa gelombang dan terbawa arus. Ia bilang nahkoda Haji Usman tidak melihat lampu mercuar sebagai penanda bahaya adanya karang. Kapal pun akhirnya karam setelah menabrak karang.

"Kapal diterpa arus laut sehingga mengalami karam di sekitar mercusuar dengan posisi titik koordinat 04°30'6.38"S-129°53'22"E,"ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).

Ia bilang kapal berukuran GT 34 itu milik warga bernama Haji Usman. Ia warga Desa Banda, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

Haji Usman yang sendiri membawa kapal sempat meminta bantuan keluarga. Ia meminta keluarga segera mengevakuasi seluruh cerigen minyak tanah karena kapal karam. Tak berselang lama, keluarga dan warga menggunakan speedboat datang dan mengevakuasi minyak tanah.

Saat evakuasi mitan berlangsung di tengah laut, tiba-tiba terjadi kemunculan api dari mesin alkom yang sementara dipakai untuk evakuasi. Kapal pun akhirnya terbakar.

Akibat insiden itu, lima orang anak buah kapal dilaporkan Mereka masing-masing Haji Usman, La Samu, (60), La Minggu (70), Hariadi (46), dan Saidin (25).

(sai/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |