TEMPO.CO, Jakarta - Pada Senin, 24 Februari 2025 Kejaksaan Agung RI membongkar kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite periode 2018-2023 yang memicu kekecewaan seluruh masyarakat Indonesia terutama pengguna pertamax. Terungkapnya kasus ini menambah daftar kasus BBM oplosan yang pernah terjadi di tanah air.
Adapun Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya upaya pengoplosan research octane number (RON) untuk memproduksi BBM jenis Pertamax. “Fakta yang ada dari transaksi RON 88 di-blending dengan (RON) 92 dan dipasarkan seharga (RON) 92,” ujar Abdul Qohar pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tujuh tersangka saat mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun ini.
Berikut ini rangkuman beberapa kasus BBM oplosan yang pernah terjadi di berbagai daerah Indonesia:
Jakarta
Pada Maret 2024, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyimpangan di beberapa SPBU yang menjual BBM Pertalite yang dicampur pewarna agar menyerupai Pertamax.
Dilansir dari Antara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Kamis, 28 Maret 2024 menyebut ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari empat SPBU di wilayah Cimanggis-Depok, Kebun Jeruk-Jakarta Barat, dan Banten, Depok dan Karang Tengah serta Pinang Kota-Banten yang terbukti melakukan kecurangan. "Jadi sudah empat SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," kata Nunung.
Adapun para tersangka, yakni RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) selaku manajer SPBU, DM (41) selaku manajer dan pengawas, RI (24) dan (AH). "Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari empat SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut," ujar Nunung.
Selain itu, penyidik juga menyita bahan pewarna, dokumen pemesanan dan penjualan BBM, serta alat komunikasi terkait transaksi ilegal ini. Pelaku diketahui telah melakukan praktik ini sejak Januari 2023 hingga Januari 2024 dan diperkirakan meraup keuntungan lebih dari Rp2 miliar.
Maluku
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga pernah mengamankan sebanyak 13,6 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan dan 600 liter minyak tanah murni di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Oktober 2023.
Adapun pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menggerebek tiga gudang di SBB yang merupakan lokasi oplosan BBM bersubsidi jenis solar dan minyak tanah murni. “Iya, pengungkapannya dari Sabtu hingga Minggu kemarin di Kabupaten SBB. Ada lima orang yang kita amankan. Kita juga amankan barang bukti berupa 13,6 ton solar yang telah dioplos dengan minyak tanah serta 600 liter minyak tanah murni,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Harol Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV Kompol Andi Zulkifli, Ambon, Rabu, 20 September 2023 dikutip dari Antaranews Ambon.
Lima orang warga yang diduga menjalankan bisnis illegal tersebut adalah MR, SR, AR, AJ dan HS. Sementara tiga lokasi oplosan BBM subsidi yang berhasil diungkap masing-masing di Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat, Dusun Pakarena, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, dan Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB. "Ada juga dua mobil tangki BBM yang kita amankan sebagai barang bukti masing-masing berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi DE 8491 BU dan DE 8099 BU,” ujar Andi, menambahkan.
Palembang
Kasus BBM Oplosan pernah terungkap di wilayah Palembang dengan adanya penemuan gudang pengoplosan minyak solar industri terpusat di Jalan Sartibi Darwis, Keramasan, Kertapati, Palembang, Minggu 8 Januari 2023.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim, menyebut bahwa Palembang masuk dalam kategori daerah zona merah praktik bisnis pengolahan BBM oplosan. Hal itu terbukti dari adanya tiga kasus serupa yang berhasil diungkap dalam operasi pemberantasan bisnis ilegal migas di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan oleh BPH Migas dan Kepolisian Daerah setempat sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023.
Adapun dalam kasus terbaru itu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial DAA (30), warga Antapani Kidul, Bandung, Jawa Barat, selaku pemilik gudang dan pekerjanya berinisial MK (20), warga kota Palembang. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka mengoplos minyak solar industri milik negara dengan minyak hasil sulingan ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin dan ditambah campuran bahan tekstil bleacing. Di mana komposisi minyak oplosan produksi tersangka itu terdiri dari enam ton solar industri milik negara di campur 20 ton solar sulingan dan 14 ton minyak campuran bahan bleacing.
“Dari bahan baku itu kedua tersangka ini mampu memproduksi minyak solar industri oplosan mencapai 10 ton per hari. Semua di jual ke pemesan dengan pasaran normal,” ujarnya. Keuntungan dari kecurangan tersebut ditaksir mencapai Rp180 juta per 10 ton minyak solar industri dengan asumsi harga pasaran solar industri senilai Rp18. 000 per liter.
Sumatera Selatan
Kasus BBM oplosan pada 2022 pernah terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Saat itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menangkap enam orang yang diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) solar. Keenam orang tersangka berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan Tr (50), merupakan warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel yang ditangkap pada Jumat dini hari, 11 Maret 2022.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto di Palembang, Selasa, menyebut pihaknya mendapatkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, sehari sebelum penangkapan.
“Saat dicek ke lokasi bersama BPH Migas ditemukan aktivitas pengoplosan. Tersangka langsung ditangkap untuk diperiksa ke Mapolda,” kata Kapolda didampingi Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany dikutip dari Antara.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil truk tangki berisi BBM solar 16 ribu liter masing-masing bernomor polisi BG-8125-NL dan BG-8126-NL, empat truk tangki berkapasitas masing-masin lima ribu liter, 34 sak tepung pemurnian minyak nabati, lima ribu liter minyak yang sudah dioplos, dan 10 ribu liter minyak sulingan.Kemudian, lima lembar surat operasional pengantaran barang PT PLM, satu lembar tiket timbangan berwarna kuning PT GMS, satu nota, buku catatan, dan beberapa jeriken plastik berisikan minyak.
Dani Aswara dan Alfitria Nefi P turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.