Kasus Pagar Laut, Anggota Komisi IV DPR Minta KKP Lanjutkan Penyelidikan dan Hitung Kerugian Nelayan

5 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan kembali penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Menurut dia, hasil yang diumumkan oleh Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono belum memuaskan rasa keadilan masyarakat. 

"Saya minta keseriusan Pak Menteri. Jangan berhenti di sini," kata Firman saat rapat bersama KKP di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firman kemudian mengajak KKP melanjutkan kembali penyelidikan. Dia mengatakan Komisi IV DPR sebagai mitra pemerintah di legislatif akan membersamai prosesnya "Saya mengerti, karena jeleknya KKP adalah jeleknya Komisi IV. Oleh karena itu, mari kita bersama memberikan masyarakat jawaban yang meyakinkan," tuturnya. 

Selain itu, Firman juga mengkritik KKP  yang hanya memberikan sanksi administrasi sebesar Rp 84 miliar, penghitungan denda yang berdasarkan pada luas dan ukuran pagar laut. Menurut Firman, seharusnya KKP juga menghitung kerugian ekonomi yang ditimbulkan menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955. 

Dengan hanya menghitung luasan pagarnya saja, kata dia, KKP sama saja membiarkan para pelaku kejahatan berbuat semaunya. "Alangkah melenggangnya para penjahat yang akan menjarah kekayaan negara ini," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan hasil akhir dari penyelidikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Wahyu Trenggono menyimpulkan pemasang pagar laut tersebut bukanlah perusahaan melainkan perorangan.

Berlandaskan pada surat pengakuan, KKP menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, dan bawahannya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas adanya pagar laut.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan berlaku," kata Wahyu Trenggono saat rapat bersama Komisi IV DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025. 

Atas perbuatannya, KKP memberikan sanksi denda sebesar Rp 48 miliar. Perhitungan ini disesuaikan dengan luas dan panjang pagar laut yang keduanya bangun. "Menjatuhkan sanksi, sesuai luas dan ukurannya," kata Trenggono. 

Estimasi Kerugian Ekonomi

Kerugian ekonomi adalah kerugian finansial yang dialami oleh individu, bisnis, atau entitas, dalam kasus ini kerugian yang dialami olen nelayan. Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi membeberkan kerugian yang dialami nelayan akibat pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang mencapai Rp 24 miliar. Angka tersebut merupakan hasil investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) Ombudsman Banten.

"Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp 24 miliar," ujar Fadili dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2025.

Angka tersebut merupakan kerugian yang dialami oleh para nelayan terhitung sejak dilaporkannya kasus pagar laut pada Agustus 2024 hingga dicabut pada Januari 2025. Timnya menjumlahkan nilai kerusakan kapal akibat insiden tabrakan dengan pagar laut, berkurangnya hasil tangkapan, dan jumlah bahan bakar yang bertambah 4 hingga 6 liter solar per harinya karena harus menempuh jalan memutar dan lebih jauh dibandingkan sebelum adanya pagar laut.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |