Kasus Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Ratusan Juta Rupiah

3 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal membantah ikut terima suap Rp 400 juta dalam kasus pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Tudingan suap tersebut disampaikan oleh Romi Sihombing, kuasa hukum Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, dua tersangka pembunuhan yang diduga diperas polisi. Bastian merupakan anak bos jaringan klinik laboratorium kesehatan Prodia.

"Tidak benar," kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, pelaku memang menawarkan uang dan meminta agar perkara pembunuhan itu dihentikan atau SP-3. Namun, Ade menyatakan dia menolak tawaran tersebut.

"Justru yang bersangkutan sebagai tersangka menawarkan sejumlah uang kepada saya untuk menghentikan kasusnya, namun saya tolak," tutur dia. 

Kapolres Jaksel menyatakan, dia tak mau menerima tawaran itu karena tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain. "Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih, masih ada duit 400, 500', tapi saya tolak," kata Ade seperti dikutip Antara.

Menurut Ade Rahmat, pertemuan dengan pihak tersangka dilakukan setelah konferensi pers Polres Metro Jaksel mengenai kasus pembunuhan oleh dua tersangka itu. Setelah dia menolak, akhirnya kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhdap anak di bawah umur itu tetap dilanjutkan sampai ke kejaksaan. 

"Sudah ditangguhkan waktu itu, maka dia minta di-SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapan pun, kasus pasti akan saya lanjutkan," ujar Ade Rahmat.

Sebelumnya, Romi Sihombing menuding Ade Rahmat Idnal ikut menerima uang suap untuk membebaskan tersangka pembunuhan di sebuah hotel di Jaksel itu. Romi menyebutkan ada pertemuan dengan Kapolres Metro Jaksel, yang diketahui usai dia bertanya kepada sejumlah saksi.

"Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, bicara alat bukti kan, berarti ada keterangan saksi," kata Romi dalam konferensi pers di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025. 

Dia menyatakan, ada saksi-saksi yang melihat pertemuan dengan Ade Rahmat. "Di dalam pertemuan itu ada pengakuan bahwa pimpinan ini sudah menerima sejumlah uang," ujar Romi.

Berdasarkan keterangan Romi, dua tersangka mengaku dimintai uang Rp 20 miliar agar kasusnya dihentikan. Polisi menyangka keduanya melakukan pembunuhan, setelah mengajak seorang remaja putri ke hotel, lalu dicekoki obat dan tewas akibat overdosis pada 22 April 2024. 

Romi menjelaskan, dugaan suap-menyuap ini berawal saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 26 April 2024. Pengacara yang kala itu menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu diduga mendekati anggota Polres Jaksel. 

“Ada oknum lawyer melakukan upaya pendekatan dan atas inisiatif dirinya sendiri ke para penegak hukum,” kata Romi. 

Menurut Romi, dari pertemuan awal itu diduga terjadi negosiasi pertama antara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Ahmad Zakaria dan pengacara tersebut agar Arif dan Bastian membayar senilai Rp 17,1 miliar. “Termasuk barang-barang seperti mobil Lamborghini Aventador, Harley-Davidson Sportster Iron, dan BMW HP4,” ujar Romi.

Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor: Kortastipidkor Polri Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU oleh LPEI

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |