Kasus Timah Rp300 T, Eks Plt Kadis ESDM Babel Divonis 3 Tahun Bui

3 hours ago 9

CNN Indonesia

Selasa, 06 Mei 2025 11:03 WIB

Eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ilustrasi ketukan palu vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi timah. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Supianto dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Selain itu, terdakwa pun dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam sidang yang berlangsung hingga malam, Senin (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis terhadap Supianto lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang ingin hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Selain itu terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Bambang Gatot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan sekunder jaksa (Pasal 3 Undang-undang Tipikor).

"Mengadili: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Bambang Gatot dihukum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp60 juta subsider dua tahun penjara.

Sebelumnya, dalam sidang vonis kasus yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta  menyatakan kerugian negara di kasus kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 senilai Rp300,003 triliun.

Hal itu termuat dalam pertimbangan putusan tiga terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani.

"Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana, Rabu (11/12/2024).

Hakim menilai ketiga terdakwa tersebut tidak melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter swasta dan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah, sehingga mengakibatkan praktik penambangan ilegal oleh swasta semakin masif.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |