TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) adalah kerugiaan pada tahun 2023 saja. Sedangkan, waktu terjadinya perkara tersebut adalah enam tahun, sejak 2018 hingga 2023.
Oleh karena itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu bisa lebih besar dari Rp 193,7 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya, berarti, kan, bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," kata Harli kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Rincian Kerugian Negara
Pada kesempatan itu, Harli menyampaikan bahwa angka kerugian negara Rp 193,7 triliun masih perhitungan sementara. Dia pun menyoroti beberapa komponen dalam kerugian itu. "Misalnya, apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya?" ujarnya.
Untuk kerugian negara di tahun-tahun sebelumnya, Harli menyebut, hal itu perlu diperiksa lebih lanjut. Contohnya, apakah kompensasi tersebut berlaku setiap tahun, apakah subsidi nilainya tetap per tahun, dan sebagainya. "Tentu ahli keuangan yang akan menghitungnya."
Sebelumnya, dijelaskan bahwa kerugiaan negara atas kasus korupsi di PT Pertamina itu merugikan sejumlah komponen. Di antaranya kerugian ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri senilai Rp 35 triliun, impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, dan impor BBM melalui DMUT/broker sebesar Rp 9 triliun.
Selain itu, kebijakan impor ilegal ini turut menyebabkan meningkatnya beban kompensasi dan subsidi BBM yang harus ditanggung oleh APBN pada tahun 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 147 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi kompensasi sekitar Rp 126 triliun serta subsidi sebesar Rp 21 triliun sepanjang tahun 2023.
Akibat bengkaknya pemberian kompensasi dan subsidi BBM dari pemerintah, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.
"Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam perkara rasuah itu, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya berasal dari jajaran direksi Pertamina, yakni Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi, dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Sementara tersangka dari pihak swasta selaku broker meliputi beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati. dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amelia Rahima Sari | Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.