Kejagung Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim Usai Ada 4 Tersangka

6 hours ago 6

CNN Indonesia

Rabu, 16 Jul 2025 17:38 WIB

Kejagung akan kembali memanggil Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan usai penetapan 4 tersangka. Kejagung bakal kembali panggil Nadiem Makarim di kasus korupsi laptop. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang kembali memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut hal itu dikarenakan proses penyidikan dan pengungkapan kasus tersebut belum selesai meskipun telah ditetapkan empat orang tersangka.

"Siapapun saksi yang sudah dipanggil apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil. Tidak terkecuali NAM," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (16/7).

Ia meminta publik untuk tidak khawatir lantaran penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Ia memastikan penyidikan tengah dilanjutkan untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |