Kejagung Sita Puluhan Ribu Uang Asing Milik Ketua PN Jaksel

1 day ago 15

tfq | CNN Indonesia

Minggu, 13 Apr 2025 14:30 WIB

Kejaksaan Agung menyita puluhan ribu mata uang asing dari kediaman Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ditetapkan sebagai tersangka suap. Kejaksaan Agung menyita puluhan ribu mata uang asing dari kediaman Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ditetapkan sebagai tersangka suap. ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan ribu mata uang asing dari kediaman Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ditetapkan sebagai tersangka suap.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut penyitaan dilakukan pihaknya usai menggeledah rumah Arif yang berada di Jawa Tengah, pada Sabtu (12/4) kemarin.

"Pada tanggal 12 April 2025, penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta. Malam hari ini juga ada, tadi sampaikan, di beberapa wilayah provinsi di luar Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari rumah Arif tersebut, Qohar mengatakan pihaknya menyita uang tunai terdiri dari 65.000 SGD dalam amplop cokelat di tas miliknya dan amplop putih berisi 7.200 USD. Kemudian satu buah dompet berisi 2.300 USD; 2.316 SGD; 256 RM; dan Rp25.850.000.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Keempat orang tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut pihaknya mendapati bukti adanya pemberian suap sebesar Rp60 miliar.

Qohar menyebut uang suap tersebut berasal dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara tiga tersangka korporasi yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Muda pads PN Jakarta Pusat.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.

(gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |