CNN Indonesia
Jumat, 28 Feb 2025 08:59 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung RI tak menutup kans memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Ahok pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Ahok menyatakan siap jika dipanggil Kejagung. Dia berkata akan memberi keterangan sesuai yang diperlukan kejaksaan.
Ia tak menjelaskan apakah mengetahui modus impor BBM di Pertamina yang merugikan negara. Ia berkata hal itu berkaitan dengan teknis pengadaan.
Meski begitu, Ahok mengingatkan ada pengawasan berlapis di Pertamina. Selain itu, ada juga pengawasan dari Badan Pengawas Keuangan.
"Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan," ujar Ahok melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya ialah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
(dal/mnf)