Kejagung Tetapkan 2 Bos Pertamina Patra Jadi Tersangka Korupsi Minyak

2 months ago 56

8000 Hoki Online List Daftar website Slot Maxwin Myanmar Terbaik Gampang Lancar Win Full Non Stop

hoki kilat slot List Platform website Slots Gacor Vietnam Terbaru Sering Lancar Win Full Banyak

1000 hoki Data ID server Slot Maxwin Indonesia Terbaik Pasti Win Setiap Hari

5000 hoki Data Login web Slots Gacor Philippines Terbaik Gampang Lancar Menang Setiap Hari

7000hoki Platform situs Slot Maxwin Myanmar Terkini Gampang Win Full Setiap Hari

9000 hoki Data Agen situs Slot Gacor China Terkini Mudah Win Full Non Stop

ID Slot Maxwin Indonesia Terbaik Gampang Lancar Jackpot Full Online

Idagent138 Id Slot Game

Luckygaming138 Daftar Akun Slot Terpercaya

Adugaming login Akun Slot Gacor Online

kiss69 login Slot Anti Rungkat Online

Agent188 Id Slot Anti Rungkad Online

Moto128 Slot Maxwin

Betplay138 Id Slot Anti Rungkat

Letsbet77 Daftar Id Slot Maxwin

Portbet88 Daftar Akun Slot Maxwin

Jfgaming login Slot Terbaik

Mg138 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Online

Adagaming168 Daftar Slot Gacor

Kingbet189 Daftar Id Slot

Summer138 login Slot Anti Rungkad Online

Evorabid77 Daftar Slot Game

bancibet login Slot Anti Rungkad

adagaming168 login Akun Slot Maxwin

BREAKING NEWS

CNN Indonesia

Rabu, 26 Feb 2025 22:51 WIB

Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Ilustrasi. Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Keduanya yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

"Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul menjelaskan dua orang itu telah diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selanjutnya, penyidik menemukan bukti cukup tentang keterlibatan mereka di kasus korupsi itu.

Penyidik pun langsung menahan Maya dan Edward untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

(tsa/dis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |