TEMPO.CO, Solo - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Solo merespons pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Kejaksaan Negeri Solo. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Solo menangkap dua pelaku yang karena aksinya telah merugikan negara hingga senilai Rp 3,9 miliar.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 28 Februari 2025, Pemimpin Cabang BRI Solo Slamet Riyadi, Eko Hary Wijayanto menyatakan BRI menghormati hasil putusan dan mengapresiasi keputusan Kejaksaan Negeri Solo atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUR yang terjadi di BRI Cabang Pasar Kembang itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada Kejari Surakarta (Solo) sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku," ujar Eko dinukil dari siaran pers.
Ia menyatakan BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. "Kami juga menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnis yang ada," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Solo telah mengungkap kasus dugaan korupsi KUR BRI Cabang Pasar Kembang yang telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3,9 miliar. Dalam kasus itu, dua pelaku ditangkap. Yakni kakak beradik berinisial PAP dan FW.
Kepala Kejaksaan Negeri Solo, DB Susanto mengemukakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2021. Saat itu pemerintah melaksanakan program pemberian KUR melalui BRI Cabang Pasar Kembang.
PAP adalah mantan pegawai BRI Cabang Pasar Kembang yang pernah bertugas mencari calon debitur. Adapun FW merupakan calo yang membantu PAP menjaring debitur. "Dalam pelaksanaan program pemberian KUR melalui BRI cabang Pasar Kembang itu, total didapat 396 orang nasabah dengan dana yang dikucurkan senilai Rp 9.691.900.661," kata Susanto kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia menuturkan, kasus itu terungkap dari kecurigaan bank terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut hingga kemudian membuat laporan ke pihak Kejaksaan Negeri Solo. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar bahwa dari jumlah debitur tersebut, 271 di antaranya fiktif. “Hasil audit yang dilakukan, total kerugian negara akibat perbuatan pelaku tersebut berjumlah Rp.3.991.450.511,” kata dia.
Lebih lanjut ia mengungkapkan modus kedua pelaku yakni dengan bekerja sama merekayasa data dan dokumen pada berkas pinjaman serta melakukan mark up dari nilai pengajuan nasabah. “Jadi seolah-olah memiliki usaha padahal tidak dan usaha tersebut menurut orang lain seolah diakui milik sendiri. Ada juga nasabah yang diiming-imingi motor," tutur dia.
Ia menjelaskan calon nasabah ini difoto di depan usaha milik orang lain, untuk pengajuan utang. Setelah uang tersebut cair, maka orang tersebut mendapat motor bekas, sedangkan sisa uangnya diambil oleh FW yang kemudian dibagi dengan PAP. Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Susanto mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena ada satu orang lagi yang bertugas sebagai perantara.
Ia menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 2 dan 3 serta pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami juga berupaya untuk dapat melakukan penyitaan terhadap harta maupun aset dari tersangka,” katanya.