Kemenag Sediakan Bantuan Operasional untuk Masjid yang Sediakan Fasilitas bagi Disabilitas dan Lansia

11 hours ago 15

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama memberikan stimulus kepada masjid atau musala yang bersedia menyediakan fasilitas bagi jemaah penyandang disabilitas dan lansia. Penyediaan stimulus ini berupa bantuan operasioal ini berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Nomor 89 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Operasional Masjid dan Musala.

"Kami tidak sebatas semata penyediaan sarana dan praasarana saja, tapi juga men-shifting paradigmanya, ini disebut mindset. Jadi ada tool setyaitu bentuk sarana dan prasarana fisik, ada mindset dan skillset berupa pelatihan dan training takmir takmir masjid," kata Kepala Subdirektorat Kemasjidan Kementerian Agama, Akmal Salim Ruhana,, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad 16 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bantuan rintisan operasional untuk masjid dan musala yang berinisiatif menyediakan akses untuk difabel dan lansia adalah Rp 15 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk musala. Bantuan operasional ini ini hanya untuk dukungan pada sisi toolset atau sarana prasarana saja.

"Selain tidak besar, sarana-prasarana lebih mudah dilihat sebagai evidence pengukurannya," kata Akmal.

Akmal menjelaskan masjid atau musala yang ingin menyediakan akses bagi difabel dan lansia lalu mendapat bantuan operasiona ini harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat tersebut antara lain masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama yang dapat dilihat di https://simas.kemenag.go.id, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional, proposal bantuan (dalam bentuk .pdf) yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Dalam proposal permohonan ini, masjid atau musala wajib melampirkan surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota/Kanwil provinsi), fotokopi surat keputusan susunan kepengurusan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), fotokopi surat keterangan status tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai. Proposal permohonan juga wajib melampirkan fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang  dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank, serta surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Akmal mengatakan proposal permohonan dapat disampaikan bila hanya berisi hal-hal terkait penyediaan, pembelian atau melengkapi sarana prasarana masjid dalam rangka memenuhi atau meningkatkan kriteria masjid yang dapat diakses penyandang disabilitas dan lansia. Contohnya, pengadaan untuk kursi roda difabel, kursi lipat lansia, toilet/tempat wudu khusus, ramp/tanjakan kursi roda, Al Quran braille, juru bahasa isyarat, guiding block dan sejenisnya.

"Kami sampai saat ini masih terus mengkaji dan berkonsultasi pada teman teman difabel bagaimana penerapannya, lantaran itu sejauh ini baru kriteria aksesibilitas ini yang dapat kami sebutkan sebagai contoh," kata Akmal.

Stimulus operasional bagi masjid dan mushala oleh Kementerian Agama ini merupakan bagian dari program Masjid Ramah. Program ini adalah bantuan operasional bagi masjid atau musala yang kondisinya memenuhi kriteria-kriteria masjid yang ramah,dalam lima kategori ramah, baik dilihat dari sisi pola pikir (mindset) dan keterampilan (skillset). Terdapat lima kategori ramah dalam program ini, yaitu masjid ramah perempuan dan anak, ramah difabel dan lansia, ramah lingkungan, ramah keragaman, serta ramah duafa dan musafir. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |