Keputusan Tito Dinilai Ceroboh, Empat Pulau Dikembalikan Presiden Prabowo ke Aceh

1 day ago 14

Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek dan Mangkir Gadang yang sempat disengketakan Provinsi Aceh dan Sumut sebelum diputuskan Mendagri masuk Sumut, April 2025. (Googlemaps) | tempo.co Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketet dan Mangkir Gadang yang sempat disengketakan Provinsi Aceh dan Sumut sebelum diputuskan Mendagri masuk Sumut, April 2025 | Googlemaps

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disorot tajam usai Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai wilayah Provinsi Aceh.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai keputusan Prabowo sebagai langkah bijak dan berlandaskan empati terhadap rakyat Aceh. Ia menyebut, keputusan itu bisa meredam amarah yang sempat memuncak pascakeputusan Tito sebelumnya yang menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.

“Permintaan maaf dari Mendagri Tito sangat diperlukan untuk mengobati luka batin warga Aceh. Itu penting sebagai penawar kekecewaan dan untuk memulihkan kepercayaan publik kepada pemerintah pusat,” tegas Jamiluddin kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Jamiluddin juga menilai, langkah Tito kala itu tidak hanya sembrono, tetapi juga menimbulkan gesekan antardaerah yang berpotensi menggoyahkan stabilitas nasional. Bahkan sempat muncul seruan kemerdekaan dari sebagian kalangan di Aceh.

“Sebagai menteri, Tito seharusnya menjaga harmoni. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, ia menimbulkan kegaduhan. Sudah semestinya dia mundur dari jabatannya,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memutuskan empat pulau yang dipersengketakan – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil) – secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, didampingi sejumlah pejabat seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Keputusan ini diambil Presiden setelah mendengarkan laporan dan memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki pemerintah. Berdasarkan data tersebut, empat pulau itu masuk wilayah administratif Aceh,” terang Prasetyo.

Sengketa kepemilikan empat pulau itu mengemuka setelah Kemendagri menetapkan wilayah tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada 25 April 2025. Keputusan itu segera mendapat penolakan keras dari warga dan pemerintah Aceh.

Tito sempat menjelaskan bahwa keputusan sebelumnya didasarkan pada rapat Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi tahun 2017, yang menyimpulkan bahwa keempat pulau masuk cakupan Sumatera Utara. Dasar lainnya adalah hasil verifikasi wilayah tahun 2008, di mana Gubernur Aceh saat itu tidak mencantumkan empat pulau tersebut dalam wilayahnya, sementara Gubernur Sumut justru memasukkannya ke wilayah Tapanuli Tengah.

Namun, ketika Aceh menyodorkan dokumen kesepakatan tahun 1992 sebagai dasar klaim, Tito menyebut dokumen itu hanya berupa fotokopi. Karena itu, Kemendagri kala itu tetap berpegang pada data Sumut yang dinilai lebih kuat.

Setelah dokumen asli ditemukan di pusat arsip di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin (16/6/2025), posisi Kemendagri berubah. Dalam dokumen tersebut tercantum kesepakatan dua gubernur pada 1992 yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini, bahwa empat pulau masuk wilayah Aceh.

Dengan temuan dokumen otentik itu, Presiden Prabowo langsung mengambil keputusan untuk mengembalikan status administratif empat pulau ke Aceh.

Polemik tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi Kemendagri agar ke depan lebih cermat dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak luas terhadap stabilitas nasional. [*]

Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |