Heboh Dugaan Kekerasan Polisi di Magelang, LBH Yogyakarta Seret Empat Anggota ke Polda Jateng

3 hours ago 7
Ilustrasi penganiayaan. Pixabay

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap peserta aksi di Kota Magelang kembali bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama keluarga korban resmi melaporkan empat anggota Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah, Rabu (15/10/2025).

Laporan ini menjadi yang kedua, menyusul laporan sebelumnya yang diajukan atas nama korban DRP (15). Kali ini, ada empat korban baru yang diwakili LBH Yogyakarta, masing-masing berinisial IPO (15), AAP (17), SPRW (16), dan MDP (17).

“Dugaan kekerasan ini tidak hanya soal salah tangkap, tapi juga penyiksaan terhadap anak di bawah umur,” ujar kuasa hukum korban dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, usai menyerahkan laporan di Mapolda Jateng, Semarang.

Royan menjelaskan, pihaknya telah mengantongi identitas empat anggota polisi yang diduga terlibat, berinisial AIS, A, H, dan T. Dari keempat nama tersebut, dua orang disebut sebagai pelaku langsung penganiayaan, sementara satu pejabat berinisial AIS diduga mengetahui peristiwa tersebut tetapi tidak menghentikannya.

“Yang bersangkutan punya posisi tinggi di Polres Magelang Kota, tapi justru membiarkan tindakan itu terjadi. Ini menunjukkan adanya pembiaran,” tegas Royan.

Dalam laporan yang diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Propam Polda Jateng, LBH membawa sejumlah bukti pendukung berupa foto luka korban, salinan resume medis, dan tangkapan layar berisi penyebaran data pribadi para korban.

Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong maupun alat seperti keling dan selang. Bahkan, korban dipaksa melakukan tindakan tak manusiawi, seperti mengunyah kencur secara bergantian bersama puluhan orang lain yang ditangkap.

“Tindakan itu bentuk penyiksaan. Para korban dipaksa mengakui sesuatu yang tidak mereka lakukan, hanya karena dugaan ikut demonstrasi,” jelasnya.

Royan menegaskan, laporan ini tidak hanya menyoroti unsur pidana, tetapi juga pelanggaran etik di tubuh kepolisian. LBH berharap, langkah ini bisa menjadi momentum bagi kepolisian untuk memperkuat komitmen reformasi internal dan pemulihan hak-hak korban.

“Sudah saatnya kekerasan aparat terhadap warga sipil tidak lagi dianggap hal biasa. Ini pelanggaran hak asasi manusia,” tandasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya pengaduan terhadap Polres Magelang Kota. “Benar, sudah ada laporan masuk ke SPKT Polda Jateng. Aduan itu akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum,” ujarnya.

Artanto menambahkan, laporan terbaru ini menjadi kelanjutan dari laporan sebelumnya yang juga ditangani dengan serius. “Kami akan periksa seluruh pihak yang terlibat sesuai prosedur,” kata dia.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik kekerasan dalam penanganan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Polda Jateng kini diharapkan bisa membuktikan keseriusan institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |