Kesaksian Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam Sidang Hasto

4 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terus berlanjut. Rangkaian sidang pemeriksaan saksi telah digelar sejak pertengahan bulan lalu dan masih bergulir hingga Jumat, 9 Mei 2025. Saksi teranyar salah satunya adalah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti.

“Dari pantauan Rossa dan Rizka (Rizka Anungnata—bekas penyidik KPK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan, Jumat lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rossa dan Rizka akan dimintai keterangan ihwal dugaan suap dalam pergantian antar-waktu anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto. Adapun Rizka berhalangan hadir dan kemungkinan batal menjadi saksi. Pasalnya, persidangan dilanjutkan Jumat pekan depan, sementara Rizka akan menunaikan ibadah haji dan berangkat Senin mendatang.

Lantas siapakah sosok Rossa Purbo Bekti yang menjadi saksi dalam sidang Hasto ini?

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rossa Purbo Bekti adalah penyidik KPK yang berasal dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol 2006 ini mulai bergabung dengan KPK pada 2016, ketika masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Sejak saat itu, Rossa telah terlibat dalam berbagai penanganan perkara besar, termasuk kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret banyak pejabat negara. Dia juga menjadi pemimpin dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, sepanjang kariernya di lembaga antirasuah, Rossa dikenal sebagai salah satu penyidik yang tergabung dalam tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam perkara suap Harun. Majalah Tempo edisi Sabtu, 18 Januari 2020, melaporkan Rossa juga berada di tim OTT upaya penangkapan Harun, yang saat itu diduga baru bertemu dengan Hasto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu malam, 8 Januari 2020.

Seperti diketahui, OTT itu gagal dan Harun menghilangkan jejak sejak saat itu. Pasca-kegagalan OTT tersebut, KPK tiba-tiba memberhentikan Rossa itu meski masa penugasannya baru akan berakhir pada September 2020, dan masih bisa diperpanjang. KPK beralasan pemulangan Rossa didasarkan atas surat permintaan dari Polri. Padahal, Polri telah dua kali mengirimkan surat pembatalan penarikan.

Kendati demikian, pimpinan KPK berkukuh memulangkan Rossa ke Polri. Rossa pun melayangkan surat keberatan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Dewan Pengawas (Dewas) KPK lalu membawa isu ini ke rapat evaluasi bersama pimpinan KPK pada 28 April 2020. Hasilnya, Rossa kembali ditugaskan di KPK.

Pada pertengahan 2024, posisi Rossa di KPK kembali digoyah. Dia dilaporkan ke Dewas KPK oleh Hasto terkait penyitaan telepon genggam dan buku catatan miliknya serta milik stafnya, Kusnadi, saat keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara Harun pada 10 Juni 2024. Hasto melaporkan tindakan tersebut pada 11 Juni, dengan tuduhan pelanggaran etik.

Tak hanya itu, Kusnadi juga membawa perkara tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM pada 12 Juni 2024 dengan tuduhan bahwa penyitaan dilakukan dengan cara yang melanggar hak asasi manusia. Ia mengaku merasa terintimidasi ketika Rossa meminta telepon genggam serta buku catatan milik DPP PDI-P diserahkan ke penyidik.

Setelah dua kali posisinya di KPK mengalami guncangan, Rossa kembali harus berhadapan dengan permasalahan hukum. Ia digugat secara perdata oleh bekas anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang juga menyeret nama buronan Harun.

Melalui tim kuasa hukumnya, Agustiani mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp 2,5 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan intimidasi yang dialaminya saat diperiksa sebagai saksi oleh Rossa di gedung KPK. Sidang pertama gugatan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu, 9 April 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menilai gugatan yang diajukan terhadap Rossa Purbo Bekti tidak tepat. Alasannya Rossa bertindak dalam kapasitasnya sebagai penyidik saat menjalankan tugas menangani kasus yang menjerat Agustiani Tio.

“KPK menilai tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi, dalam hal ini yang menjadi materi gugatan Saudara atau Saudari AT,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Terkini, nama Rossa mencuat dalam persidangan kasus Harto pada Kamis, 8 Mei 2025. Dalam persidangan sebelumnya, staf pribadi Hasto Kristiyanto, Kusnadi, bersaksi dan mengaku ditipu oleh tim penyidik KPK sebelum ia digeledah dan ponsel Hasto disita. Ia bercerita peristiwa itu terjadi pada 10 Juni 2024 saat Kusnadi mendampingi Hasto untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

“Di situ saya ditipu,” kata Kusnadi, Kamis, 8 Mei 2025. Ketika ditanya siapa yang menipu, ia mengatakan ditipu oleh seorang penyidik KPK yang ia yakini sebagai Rossa Purbo Bekti. “Pak Rossa itu.”

Kusnadi menjelaskan, dirinya sedang merokok sambil menunggu Hasto diperiksa. Lalu ada dua orang menghampirinya dan mengatakan bahwa Hasto memanggilnya untuk naik ke lantai atas. Saat kejadian itu, kata Kusnadi, Rossa menggunakan masker penutup wajah dan mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih serta memakai topi. Sementara itu, satu penyidik lainnya, yang tidak ia ketahui namanya, mengenakan masker dan jas berwarna hitam.

“Katanya saya dipanggil Bapak, enggak ternyata,” katanya.

Kusnadi mengetahui dirinya ditipu ketika atasannya, yang ia temui di lantai atas, menyangkal telah memanggilnya. Ia menyebut sempat terjadi keributan di luar ruangan karena Hasto merasa keberatan melihat stafnya berada di lantai dua. Hasto, kata Kusnadi, memberikan waktu selama lima menit kepada penyidik sebelum mengembalikan Kusnadi ke bawah.

Namun, bukannya diizinkan kembali turun, ia mengaku dibawa ke ruang pemeriksaan di sebelah ruang riksa Hasto untuk digeledah badan. Penggeledahan itu, ia berujar, dilakukan para penyidik tanpa memberikannya penjelasan lebih dulu apakah dirinya diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

“Saya mengaku tidak tahu apa-apa, tapi langsung diminta untuk membuka tas untuk diperiksa,” ujarnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi keesokan harinya, atau pada Jumat, 9 Mei 2025, Rossa yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan penyitaan ponsel dari staf pribadi Hasto karena memiliki informasi penting mengenai Harun Masiku. Dia berujar bahwa kegiatan pengurusan Harun dikendalikan oleh Hasto.

“Jadi pada saat itu, kegiatan pengurusan Harun Masiku itu dari beberapa gadget alat komunikasi itu dikendalikan oleh terdakwa (Hasto),” kata Rossa.

Sementara itu, dia mengklaim penyitaan alat komunikasi dari Kusnadi telah melalui prosedur yang berlaku di KPK. Pernyataan ini setelah Jaksa Penuntut Umum KPK memastikan penyitaan ponsel dari Kusnadi tidak ada unsur ancaman, tekanan, hingga paksaan.

“Betul, jadi kami melakukan pemeriksaan ini bukan hari yang pertama, ini sudah bertahun-tahun dan kami juga paham konsekuensinya, kami selalu bertugas melakukan hal-hal yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujarnya.

Rossa kemudian menceritakan jika dirinya sempat bertanya terlebih dahulu kepada Hasto mengenai alat komunikasi yang dimiliki oleh Sekjen PDIP tersebut. Hasto, kata Rossa, menitipkan ponselnya kepada Kusnadi ketika KPK memeriksa Hasto beberapa waktu lalu.

“Saya tanyakan, salah satu pertanyaan saya adalah, apakah Bapak (Hasto) menggunakan handphone? Sempat waktu itu dijawab tidak,” ucap Rossa.

Setelah mengetahui bahwa ponsel milik Hasto dititipkan kepada stafnya, Rossa menghampiri Kusnadi. Kala itu, kata dia, Kusnadi sedang berada di depan lobi Gedung KPK sambil merokok.

M. Raihan Muzzaki, Amelia Rahima Sari, dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |