Ketua Panja Bantah RUU TNI Soal Dwifungsi: Ini Justru Supremasi Sipil

7 hours ago 11

CNN Indonesia

Senin, 17 Mar 2025 19:16 WIB

Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyatakan perubahan dalam RUU TNI justru akan membatasi peran militer di ranah sipil. Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyatakan perubahan dalam RUU TNI justru akan membatasi peran militer di ranah sipil. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto tak sepakat pasal perubahan dalam RUU TNI akan mengembalikan dwifungsi prajurit seperti era Orde Baru (Orba). Menurut Utut, RUU TNI justru membatasi peran TNI di ranah sipil.

"Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya juga sudah kali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," kata Utut dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan hal itu juga ditegaskan dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Kamis (13/3). Hasil rapat menyepakati bahwa RUU TNI memperkuat supremasi sipil.

"Itu tegas kesimpulannya hanya satu, bahwa dari undang-undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara," ucap dia.

Utut pun mengatakan DPR memperhatikan semua aspirasi soal RUU TNI. DPR, kata dia, tak dalam posisi menolak atau mendukung pihak tertentu.

"Ini menolak, ini mendukung, itu tidak dalam posisi kami sebagai pembuat undang-undang. Tetapi masukannya sangat kita perhatikan," tuturnya.

Politisi PDIP itu memastikan pembahasan RUU TNI telah memenuhi semua prosedur dan mekanisme. Karena itu, menurutnya, tak ada yang perlu diragukan dengan hasil RUU TNI.

Selanjutnya, pembahasan RUU TNI akan akan dilanjutkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Sejumlah poin hasil pembahasan akan diteliti ulang sebelum disahkan pada rapat pleno.

"Ketika hukum acara dan mekanisme semua sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi," kata Utut.

Pembahasan RUU TNI menuai sorotan publik. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sempat menggelar rapat pembahasan secara tertutup di salah satu hotel mewah pada akhir perkan lalu.

Tiga pasal yang menjadi sorotan yakni, Pasal 7 terkait fungsi TNI dalam penanganan narkotika, Pasal 47 terkait perluasan TNI di instansi sipil, dan Pasal 53 terkait penambahan batas usia pensiun TNI.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |