CNN Indonesia
Selasa, 18 Mar 2025 15:26 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Andrie Yunus dan Javier Maramba dari Koalisi Masyarakat Sipil menolak diperiksa terkait aksi penggerudukan rapat pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
"Kami dari TAUD datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan penolakan dan keberatan atas surat undangan klarifikasi," kata anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Arif Maulana, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menerangkan Andrie dan Javier menolak untuk diperiksa lantaran baru menerima surat undangan klarifikasi pada Minggu (16/3). Sementara agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (18/3).
Arif pun mengingatkan Polda Metro Jaya agar berhati-hati dan cermat untuk menindaklanjuti laporan pihak hotel.
"Kami melihat bahwa undangan klarifikasi itu disampaikan secara tidak patut. Kami dipanggil Minggu, untuk datang Selasa. Kalau merujuk KUHAP, undangan yang patut itu tiga hari kerja," ucap dia.
Arif juga menyebut laporan yang dilayangkan RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum.
Ia menyebut laporan itu adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan.
"Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya Revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas secara tertutup, tidak partisipasi, tidak demokratis oleh DPR dan pemerintah kemarin di Hotel Fairmont," tutur dia.
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan oleh RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
(dis/tsa)