Komdigi Batasi Promo Ongkos Kirim E-Commerce, Ini Detail Aturannya

5 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital disingkat Komdigi mengeluarkan aturan baru yang membatasi promo ongkos kirim (ongkir) atau potongan harga pada layanan pengiriman barang e-commerce. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos dan Logistik.

Ketentuan terkait potongan harga diatur dalam Pasal 45 Ayat 2, 3, dan 4 pada regulasi tersebut. Potongan harga yang membuat tarif layanan pos komersial lebih rendah dari biaya pokok hanya diperbolehkan dalam jangka waktu terbatas, maksimal tiga hari dalam sebulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Pasal 45 juga menyebut bahwa potongan harga bisa diberlakukan sepanjang tahun selama tarif setelah diskon masih sama atau lebih tinggi dari biaya pokok layanan. Dengan kata lain, promo ongkir tetap bisa berjalan lama asalkan tidak menurunkan tarif di bawah biaya operasional dasar.

Dikutip dari Indonesia.go.id, Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia atau ASPERINDO Tekad Sukatno, menyatakan bahwa regulasi baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaannya.

Tekad menyadari bahwa hadirnya Permen tersebut membawa berbagai konsekuensi yang mengharuskan penyedia layanan pos untuk beradaptasi dengan aturan baru.

"Aturan ini menjadi dasar pembaruan menyeluruh bagi sektor pos dan kurir yang kini memainkan peran penting dalam mendukung ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce," kata Tekad pada Minggu, 18 Mei 2025.

Dinukil dari Antara, Minggu, 18 Mei 2025, Direktur Utama Pos Indonesia Faizal R. Djoemadi, menyatakan bahwa Permen tersebut merupakan kebijakan strategis untuk menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri kurir, pekerja, dan konsumen.

“Oleh karena itu, kami mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam mengatur sektor kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta persaingan usaha yang sehat,” ujar Faizal dalam pernyataan resminya di Bandung, Minggu.

Menurutnya, Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial dirancang untuk memperluas cakupan layanan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, serta menjamin perlindungan dan kepuasan pelanggan.

Faizal berharap peraturan ini bisa menjadi pendorong utama pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Meskipun sektor ini merupakan pemain kunci dalam era disrupsi teknologi, ia mengakui masih banyak tantangan yang harus dihadapi demi pertumbuhan yang berkelanjutan.

Ia menambahkan bahwa industri ini, termasuk Pos Indonesia, tergolong sektor padat karya yang membutuhkan investasi besar untuk membangun infrastruktur fisik maupun digital, serta memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional.

“Untuk menjangkau wilayah terpencil, dibutuhkan biaya yang besar. Oleh sebab itu, iklim usaha yang adil dan sehat menjadi sangat penting,” dia menegaskan soal ongkos kirim itu.

Dukungan Pos Indonesia terhadap Permen ini juga sejalan dengan sikap Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang turut mendukung langkah pemerintah.

“Kami berharap aturan ini menjadi titik awal bagi terciptanya industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” tutup Faizal.

Alif Ilham Fajriadi ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: KAI Logistik Promo Diskon Ongkos Kirim 40 Persen

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |