Komisi II DPR Bakal Evaluasi KPU-Bawaslu Buntut 24 Pilkada Ulang

2 weeks ago 17

CNN Indonesia

Rabu, 26 Feb 2025 19:28 WIB

Komisi II DPR akan memanggil KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk membahas pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. Komisi II DPR dijadwalkan memanggil KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) hasil Pilkada 2024 di 24 daerah. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR dijadwalkan memanggil KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

"Besok kita rapat jam 10.00 WIB, kira-kira hal apa yang terkait dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan suara ulang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima di kompleks parlemen, Rabu (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo mengaku pihaknya akan meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu atas putusan MK tersebut.

Dia menilai pelaksanaan PSU di 24 wilayah berdasarkan putusan MK jumlahnya cukup besar. Menurut Bimo, KPU, Bawaslu, maupun pemerintah yang diwakili Kemendagri harus memberikan alasan dengan kondisi tersebut.

"KPU hanya sekedar mengevaluasi, masukkan apa yang harus dikerjakan oleh KPU Bawaslu Depdagri dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, yang kali ini jumlah yang harus dilakukan pemungkutan suara ulang, itu demikian besar," kata dia.

"Ini faktor-faktor ini apa? Terutama yang itu akibat karena prasyarat-prasyarat yang akhirnya dinegasikan oleh KPU yang seharusnya prasyarat itu selesai di tingkatan KPU Bawaslu," imbuhnya.

MK sebelumnya memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada 2024.

MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah. Beberapa yang diminta untuk PSU di antaranya Pilgub Papua, Pilbup Serang, dan Pilwakot Banjarbaru.

(fra/fra/thr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |