CNN Indonesia
Rabu, 26 Feb 2025 19:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi II DPR dijadwalkan memanggil KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.
"Besok kita rapat jam 10.00 WIB, kira-kira hal apa yang terkait dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan suara ulang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima di kompleks parlemen, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo mengaku pihaknya akan meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu atas putusan MK tersebut.
Dia menilai pelaksanaan PSU di 24 wilayah berdasarkan putusan MK jumlahnya cukup besar. Menurut Bimo, KPU, Bawaslu, maupun pemerintah yang diwakili Kemendagri harus memberikan alasan dengan kondisi tersebut.
"KPU hanya sekedar mengevaluasi, masukkan apa yang harus dikerjakan oleh KPU Bawaslu Depdagri dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, yang kali ini jumlah yang harus dilakukan pemungkutan suara ulang, itu demikian besar," kata dia.
"Ini faktor-faktor ini apa? Terutama yang itu akibat karena prasyarat-prasyarat yang akhirnya dinegasikan oleh KPU yang seharusnya prasyarat itu selesai di tingkatan KPU Bawaslu," imbuhnya.
MK sebelumnya memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada 2024.
MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah. Beberapa yang diminta untuk PSU di antaranya Pilgub Papua, Pilbup Serang, dan Pilwakot Banjarbaru.
(fra/fra/thr)