Kondisi Ridwan Kamil setelah Rumahnya Digeledah KPK, Menurut Pengurus Golkar

8 hours ago 12

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Senin, 10 Maret 2025. KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Barat M.Q. Iswara mengatakan Ridwan dalam kondisi baik setelah KPK menggeledah rumahnya. 

Iswara menuturkan Ridwan yang langsung mengabarkan kondisinya melalui sambungan telepon pada Jumat malam, 14 Maret 2025. “Alhamdulillah tadi malam kami berhasil berkomunikasi dengan Pak Ridwan Kami, kurang lebih pukul 11 malam. Beliau menyampaikan dalam kondisi baik dan ada di Bandung,” kata Iswara di sela-sela safari Ramadhan Partai Golkar di Ciamis, Jawa Barat, Sabtu, 15 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, juga menyatakan akan kooperatif dengan penyidik KPK. Ridwan akan memenuhi apa pun yang diminta penyidik dalam mengusut dugaan korupsi Bank BJB. Sebagai gubernur, Ridwan adalah pemilik saham dan komisaris bank pemerintah daerah tersebut.

Menurut Iswara, Ridwan mengatakan penggeledahan KPK hanya risiko jabatan. Sebab, dia menjadi gubernur ketika dugaan korupsi itu terjadi. “Yang terakhir, beliau menyampaikan bahwa, ‘Insyaallah saya tidak ikut campur masalah tersebut’,” ucap Iswara menirukan politikus Partai Golkar itu.

Kepada Iswara, Ridwan mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari KPK hingga Jumat, 14 Maret 2025. “Belum. Sampai tadi malam, beliau belum menyampaikan bahwa apakah sudah ada surat panggilan atau belum,” kata Iswara.

Adapun Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum perihal penggeledahan rumah Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan pada Bank BJB. “Kami serahkan kepada proses hukum, dan kami hormati semuanya,” ucap Bahlil saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu.

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Ridwan Kamil membenarkan rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung, didatangi penyidik KPK pada Senin 10 Maret 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut perkara dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. 

Melalui keterangan tertulis, Ridwan mengatakan tim KPK mendatangi rumahnya dengan menunjukan surat resmi. “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” ujar Ridwan.

Rumah mantan Gubernur Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025. KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Ridwan Kamil terkait penyidikan dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Tempo/Prima Mulia

Sejak informasi penggeledahan beredar, rumah Ridwan didatangi para jurnalis sejak sore. Di rumah dengan gaya minimalis modern ini terparkir lima mobil dan belasan sepeda motor. 

Menurut Ketua RT setempat, keluarga Ridwan sudah mendiami rumah tersebut sejak dua tahun lalu. Dia mengatakan, Ridwan membangun rumah tersebut dari nol. “Rumah tersebut dibangun Pak RK dari tanah kosong,” katanya.

Selain mendatangi rumah Ridwan Kamil, di hari yang sama Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menggeledah sejumlah tempat di Bandung berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana iklan di bank tersebut.

Alasan KPK Menggeledah Rumah Ridwan Kamil

Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan penggeledahan rumah pribadi Ridwan Kamil menjadi subjek pertama dari 12 lokasi yang masuk daftar upaya paksa berupa geledah karena dinilai penting dengan pertimbangan teknis penyidikan. Penyidik KPK telah menggeledah sekitar 12 tempat selama tiga hari sejak 10 sampai dengan 13 Maret 2025.

“Memang secara random, keputusan saya selaku kasatgas yang menangani perkara, siapa yang prioritas saya geledah adalah rumah saudara RK karena memang itu yang terpenting,” kata Budi yang dikutip Tempo dari kanal YouTube KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Budi menegaskan, dalam melaksanakan upaya geledah, KPK bekerja sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang telah didapat sebelumnya serta prosedur teknis penyidikan yang tidak bisa dijelaskan dengan detail di hadapan publik.

Saat ini, kata dia, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran promosi produk dan belanja iklan Bank BJB tahun buku 2021-2023. Dari total anggaran promosi sebesar Rp 801 miliar, ditemukan adanya kebocoran sebesar Rp 28 miliar pada alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah sejumlah tempat di Kota Bandung, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan kasus korupsi tersebut. “Betul, terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025, soal penggeledahan tersebut.

Status Hukum Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi Bank BJB

Sementara itu, KPK sampai dengan saat ini belum menetapkan status hukum Ridwan Kamil dalam kasus duagaan tindak pidana korupsi dana iklan oleh Bank BJB. Ridwan belum bisa dinyatakan sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan meskipun rumahnya telah digeledah penyidik KPK. “Saat ini, ia menjadi saksi juga belum karena belum dipanggil,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo yang dikutip Tempo dari kanal YouTube resmi KPK, Sabtu.

Budi memastikan penyidik akan memanggil Ridwan untuk mengonfirmasi semua barang bukti yang telah disita dari penggeledahan rumahnya pada Senin, 10 Maret 2025. Tidak hanya Ridwan, semua nama yang diduga ada hubungan dengan perkara rasuah Bank BJB pun akan diperiksa. “Segera akan kami panggil seluruh saksi-saksi yang telah kami lakukan penggeledahan untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lain adalah pihak swasta, yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.

Mutia Yuantisya, Annisa Febiola, Iqbal Tawakal Lazuardi, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Kronologi Aksi Teror yang Diterima Kontras Selepas Protes Keras Revisi UU TNI

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |