REVISI Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI ini, di antaranya soal kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP) seperti penanggulangan ancaman siber, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pengesahan revisi UU TNI dilakukan di tengah gelombang penolakan berbagai kalangan, dari masyarakat sipil hingga mahasiswa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penambahan dua tugas baru dalam operasi militer selain perang pada Pasal 7 dari sebelumnya 14 menjadi 16 bidang.
Dua tugas baru tersebut adalah membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber, terutama yang menyerang sistem pertahanan; dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Berikut pro kontra terhadap penambahan tugas TNI dalam membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber.
Mengancam Ruang Digital Masyarakat Sipil
Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet dan jaringan Digital Democracy Resilience Network (DDRN) menolak revisi UU TNI. SAFEnet menilai setidaknya ada empat ancaman terhadap ruang digital masyarakat sipil akibat perluasan pos TNI di jabatan sipil dalam revisi tersebut.
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan perluasan operasi militer selain perang dalam revisi UU TNI bisa menjadi justifikasi bagi negara mengambil kebijakan militeristik. Dalam aspek ruang siber, kata dia, ada potensi pengetatan regulasi berekspresi di media sosial, pembatasan informasi, hingga pemblokiran situs web dengan dalih ancaman siber. “Tanpa adanya penilaian yang relatif transparan dan rasional. Pasalnya, dalam draf revisi UU TNI kualifikasi ancaman siber tidak terbatas pada cyber operations dalam bentuk serangan teknis terhadap infrastruktur siber,” kata Nenden dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 19 Maret 2025.
SAFEnet juga menilai, lewat revisi UU TNI, pemerintah tidak mampu melihat persoalan ancaman siber secara komprehensif. Menurut dia, ancaman siber dianggap sebatas ancaman terhadap negara dan militer. Sementara ancaman siber terhadap data pribadi masyarakat tidak menjadi perhatian.
Nenden menilai perluasan peran TNI dalam Pasal 47 UU TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan sejumlah regulasi lain soal ruang digital dan keamanan siber. Beberapa di antaranya adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan RUU Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.
SAFENet menilai perluasan jabatan sipil TNI terkait dengan ruang siber menjadi ancaman bagi supremasi sipil. Revisi tersebut membuat prajurit aktif bisa menjabat di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Jika prajurit TNI menduduki jabatan strategis di BSSN, independensi badan tersebut dalam merumuskan kebijakan bisa terdistorsi kepentingan militer,” ujar dia.
Perang Bukan Hanya Tembak-tembakan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan perang saat ini bukan sekadar perang tembak-tembakan menggunakan senjata. Dia menuturkan ada juga perang yang dilakukan lewat dunia digital atau siber.
Kristomei mengklaim tugas baru TNI di ruang siber dalam UU TNI akan relevan dengan perkembangan zaman. “Peran TNI membantu memperkuat keamanan digital di negara ini menjadi relevan untuk masa mendatang,” ujarnya dalam diskusi daring pada Selasa, 25 Maret 2025.
Dia menjelaskan fokus utama TNI dalam tugas ini adalah cyber warfare atau peperangan siber dan cyber defense (pertahanan siber). Dia mengatakan TNI memerlukan dasar hukum melalui UU TNI untuk melegalkan dan mengamankan peran TNI dalam menghadapi ancaman siber.
“Karena saat ini seiring dengan meningkatnya serangan yang mempertaruhkan proses strategis,” kata dia. Kristomei menepis kekhawatiran keterlibatan TNI dalam keamanan siber ini bisa membatasi kritik terhadap pemerintah di ruang digital.
Operasi di Ruang Siber Targetkan Pihak yang Ancam Kedaulatan Bangsa
Kepala Biro Infohan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan TNI akan melakukan operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman kedaulatan negara di ruang siber. Operasi itu menargetkan pihak-pihak yang memiliki motif melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah. “Hingga yang berpotensi memecah belah bangsa,” kata Frega saat dihubungi pada Ahad, 23 Maret 2025.
Operasi itu dilakukan setelah TNI dilibatkan menanggulangi ancaman di ruang siber. Frega menekankan operasi itu diarahkan untuk pihak yang menyebarkan hoaks. Operasi juga dilakukan terhadap pihak yang memutarbalikkan fakta. Namun Frega menegaskan operasi itu bukan diarahkan kepada pihak yang memberikan kritik. “Operasi yang dilakukan di ruang siber bukan kepada kritik yang harus ada dan ditumbuhkembangkan dalam sebuah masyarakat demokrasi,” kata dia.
Dia menyebutkan militer akan menanggulangi penyerangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer di ruang siber. Bentuk ancamannya seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis. Militer juga akan menanggulangi ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, seperti serangan terhadap jaringan listrik dan telekomunikasi. “Penanggulangan juga terhadap transportasi dan beberapa lainnya yang dapat berdampak pada stabilitas negara,” ujarnya.
Frega menambahkan militer juga akan menanggulangi serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang berdampak pada keamanan nasional. Serangan itu bisa dalam bentuk spionase maupun cyber warfare.
Menurut dia, tujuan revisi UU TNI memasukkan tugas penanggulangan ancaman siber dalam operasi militer selain perang sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan dinamika ancaman global. Dalam hal ini, TNI berperan menghadapi serangan siber yang dapat mengancam pertahanan negara, baik dalam aspek keamanan nasional maupun operasional militer.
“Hal ini bertujuan untuk melindungi infrastruktur vital pertahanan serta mendukung stabilitas keamanan nasional, termasuk dalam konteks digital. Siber menjadi sebuah domain penting dalam operasi militer,” tuturnya.
TNI Harus Berperan Besar dalam Memperkuat Pertahanan Siber
Adapun Direktur Eksekutif Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) Yayang Ruzaldy menilai TNI harus mengambil peran besar dalam memperkuat pertahanan siber. Hal tersebut selaras dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Rujukan lainnya adalah UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara dan UU TNI yang telah menetapkan TNI sebagai komponen utama untuk menghadapi ancaman militer.
“Revisi UU TNI seharusnya menjawab bahwa ancaman siber dapat menjadi bagian dari ranah pertahanan nasional dan TNI adalah institusi yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah ini,” kata Yayang dalam siaran pers pada Senin, 24 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Yayang menilai revisi UU TNI yang baru saja disahkan hanya memberikan kapasitas militer sebagai “pembantu” dalam memperkuat pertahanan siber. “Ini justru kontradiktif terhadap kebutuhan strategis Indonesia di tengah transformasi global di mana ditemukan peperangan tidak lagi dibatasi oleh aktivitas dalam wilayah secara fisik,” ujar dia.
Dia juga menanggapi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 yang tidak mengklasifikasi ancaman siber sebagai ancaman militer. Menurut dia, hal tersebut perlu ditinjau kembali karena saat ini peperangan era modern berada di ranah siber yang berkaitan dengan sabotase digital, pencurian intelijen, dan konflik geopolitik. “Ancaman seperti ini tidak lagi cukup ditangani oleh lembaga sipil,” tuturnya.
Hendrik Yaputra, Hammam Izzuddin, M. Rizki Yusrial, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Prabowo Minta Anak Buah Perbaiki Komunikasi Publik: Apa Kata Puan, Cak Imin, dan Bahlil?