Oleh: Bagus Aryo; Pengamat Sosial-Ekonomi, Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mencatatkan diri sebagai salah satu kebijakan ekonomi paling ambisius dan masif yang diluncurkan pemerintah baru. Berdasar pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, program ini menargetkan berdirinya 80.000 koperasi baru sebagai pilar transformasi ekonomi di tingkat akar rumput.
Yang mencengangkan, target fantastis sudah terlampaui dengan lebih dari 81.500 koperasi tercatat berdiri per 31 Agustus 2025. Namun, di balik statistik pembentukan yang menggembirakan ini, terselip sebuah pertanyaan mendasar: Sudah siapkah KDKMP menghadapi ujian keberlanjutan, atau hanya akan mengulangi sejarah panjang kegagalan koperasi yang digerakkan secara top-down?
Secara konsep, KDMP layak diapresiasi. Program ini dirancang untuk menjawab masalah kronis yang menghantui desa-desa di Indonesia, mulai dari jeratan rentenir, dominasi tengkulak dalam rantai pasok, minimnya akses permodalan, hingga mahalnya harga kebutuhan pokok. Kehadiran KDKMP dengan model bisnis terintegrasi berpotensi memutus semua mata rantai masalah itu sekaligus.
Koperasi ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat simpan pinjam, tetapi juga merangkap sebagai gerai sembako untuk menstabilkan harga, klinik desa untuk layanan kesehatan terjangkau, dan gudang atau cold storage untuk membantu petani menyimpan hasil panennya guna menghindari panic selling saat harga anjlok. Dukungan teknologi digital melalui aplikasi dan sistem manajemen online menjadi nilai tambah yang progresif, yang bertujuan menciptakan transparansi dan akuntabilitas—sebuah penyakit lama yang kerap menjangkiti koperasi.
Dukungan pendanaan juga terlihat sangat kuat. Skema pembiayaan melalui lembaga keuangan negara (Himbara) menyediakan pembiayaan hingga Rp 3 miliar per koperasi dengan bunga rendah 6 persen per tahun dengan "penjaminan" dari dana desa atau APBD (PMK Nomor 49 Tahun 2025). Ini adalah suntikan modal yang sangat signifikan dan menunjukkan komitmen politik yang serius.
Namun, di lapangan terdapat jurang lebar antara harapan dan kenyataan. Tantangan paling mendasar terletak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Data menunjukkan mayoritas pengelola koperasi dan kepala desa belum mempunyai pengalaman berkoperasi. Kemudian meminta mereka mengelola entitas bisnis modern yang kompleks, multisektor, dan berbasis digital ibarat menyuruh perenang pemula menyeberangi samudera. Kasus di Sumenep, Jawa Timur, dimana seorang ketua koperasi dibombardir permintaan pinjaman hingga Rp 100 juta padahal KDKMP nya belum memiliki modal, adalah contoh nyata dari kesiapan yang minim dan miskomunikasi yang masif (Kompas, 24/7/2025).
Tantangan lain adalah potensi moral hazard dan kerentanan korupsi. Budaya yang terbentuk dari seringnya menerima bantuan sosial (hibah) pemerintah berpotensi besar terbawa ke KDKMP. Masyarakat mungkin memandang pembiayaan dari koperasi sebagai "uang pemerintah" yang tidak perlu dikembalikan. Ditambah lagi, data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sektor desa sebagai area dengan kasus korupsi tertinggi pada 2023. Skema pendanaan besar-besaran melalui KDKMP, tanpa pengawasan yang sangat ketat, berpotensi menjadi ladang korupsi baru yang justru menyakiti masyarakat desa itu sendiri.
Di banyak desa, kehadiran KDMP juga berisiko menciptakan tumpang tindih kelembagaan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah lebih dulu berdiri dan memiliki fungsi serupa, seperti mendistribusikan sembako dan mengelola usaha desa. Jika tidak diatur dengan jelas, kedua lembaga ini berpotensi bersaing secara tidak sehat dan menciptakan konflik kepentingan, alih-alih berkolaborasi, yang pada akhirnya akan membingungkan masyarakat.
Yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah risiko finansial sistemik. Skema penjaminan pembiayaan yang menggunakan Dana Desa sebagai jaminan adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ini mempermudah akses permodalan. Di sisi lain, jika banyak koperasi yang gagal bayar, Dana Desa—yang seharusnya untuk membangun infrastruktur dan program lain—akan habis digunakan untuk menalangi pembiayaan macet. Ini bukan hanya gagal membangun koperasi, tetapi juga berisiko melumpuhkan pembangunan desa secara keseluruhan.
Sejarah telah mencatat pengalaman pahit dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru. KUD gagal bukan karena kurangnya dukungan, tetapi akibat lemahnya tata kelola, kapasitas SDM, dan pendekatan top-down yang tidak melibatkan rasa kepemilikan masyarakat. KDKMP saat ini berjalan dengan risiko yang persis sama, hanya dengan "model" yang lebih modern dan digital.
Agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, diperlukan koreksi strategi secara fundamental. Pemerintah harus mengalihkan fokus membangun kapasitas pengelolanya. Program pendampingan profesional dan berkelanjutan oleh tenaga ahli, misalnya melalui skema PPPK, mutlak diperlukan. Skema mentor-mentee yang mempertemukan pengurus KDKMP baru dengan pengurus koperasi yang sudah sukses juga bisa menjadi solusi praktis. Sebuah contoh pendampingan yang terjadi di Kota Kendari dimana BMT Amanah Sultra (Islamic Microfinance) melakukan pendampingan terhadap 65 KKMP. Selain melakukan digitalisasi bagi KKMP, juga membantu permodalan untuk membeli sembako ke bulog untuk di jual di gerai.
Harmonisasi dengan BUMDes juga penting. Pemerintah pusat harus segera menerbitkan petunjuk teknis yang jelas yang membedakan peran dan fungsi KDKMP dan BUMDes. Idealnya, keduanya berkolaborasi. BUMDes dapat berfungsi sebagai mitra yang mengelola aset strategis desa, sementara KDKMP fokus pada layanan keanggotaan, distribusi dan offtaker.
Pengawasan yang ketat dan transparan juga krusial. Membentuk satuan tugas pengawasan di tingkat kota/kabupaten yang independen dan memanfaatkan digitalisasi untuk membuat dashboard pengawasan yang transparan, yang bisa diakses oleh pemerintah dan diawasi masyarakat luas, adalah keharusan.
Terakhir, KDKMP tidak boleh seragam. Model bisnisnya harus disesuaikan dengan potensi unik desa masing-masing. KDKMP di sentra kopi harus berbasis kopi, di sentra ikan harus berbasis perikanan. Pendekatan "one-size-fits-all" hanya akan menciptakan persaingan antar-desa dan berpotensi menyebabkan kegagalan massal.
Pada akhirnya, Koperasi Desa Merah Putih adalah sebuah eksperimen besar yang hasilnya akan menentukan arah ekonomi kerakyatan Indonesia. Ia memiliki semua bahan untuk sukses: dukungan politik kuat, pembiayaan masif, dan model bisnis yang menjanjikan. Namun, bahan-bahan terbaik pun tidak akan berarti tanpa koki yang terampil.
Keberhasilan KDMP tidak akan diukur dari jumlah plang yang terpasang, tetapi dari kemampuannya memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan yang paling penting, bertahan secara mandiri tanpa bergantung pada suntikan dana pemerintah terus-menerus. Momentum ini adalah kesempatan emas untuk membangun koperasi yang benar-benar dari, oleh, dan untuk rakyat. Jika gagal, kita bukan hanya kehilangan triliunan rupiah, tetapi juga kembali memupus harapan masyarakat desa akan ekonomi yang lebih adil dan mandiri.