Menkeu Purbaya Ultimatum Penunggak Pajak: Rp 60 Triliun Harus Lunas Dalam Seminggu

1 hour ago 4
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewo / Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan ultimatum keras kepada 200 penunggak pajak besar agar segera melunasi kewajiban mereka yang nilainya ditaksir mencapai Rp 60 triliun. Purbaya menyebut, pemerintah hanya memberi waktu satu minggu bagi para pengemplang pajak tersebut untuk menyelesaikan tunggakan.

Pernyataan tegas itu disampaikan Purbaya usai rapat di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (23/9/2025). Ia menyebut daftar nama penunggak pajak besar itu sudah inkrah dan akan dieksekusi dalam waktu dekat. “Yang belum bayar pajak ada Rp 60 triliun, saya paksa bayar minggu ini juga. Kalau tidak, hidupnya susah di sini,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan, pemerintah menargetkan seluruh tunggakan itu masuk ke kas negara pada tahun ini. Sebagai bendahara negara, ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi wajib pajak nakal untuk menghindar dari kewajiban. “Negara butuh pemasukan, dan mereka yang menunggak tidak bisa lagi bersembunyi,” tegasnya.

Menurut mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu, pemerintah telah mempersiapkan langkah konkret, mulai dari kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga PPATK. Pertukaran data antarlembaga pun disebut sudah berjalan untuk memastikan penagihan berjalan cepat dan efektif.

Tidak hanya itu, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan kanal aduan masyarakat untuk menampung informasi terkait potensi pelanggaran pajak. Langkah ini diharapkan dapat memutus praktik “main mata” antara oknum aparat pajak dan wajib pajak, serta meningkatkan kepatuhan. “Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu. Tidak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras wajib pajak,” tegas Purbaya.

Ia menyebut, upaya penertiban pajak ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara, termasuk menyiapkan fondasi fiskal menghadapi tahun 2026. Purbaya optimistis jika Rp60 triliun tersebut tertagih, APBN akan mendapat dorongan signifikan untuk pembiayaan program prioritas.

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa daftar penunggak pajak besar itu sudah dikantongi sejak beberapa waktu lalu. “Kami sudah punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah, nilainya sekitar Rp 50–60 triliun. Dalam waktu dekat kami tagih dan mereka tidak bisa lari,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/9/2025).

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap kepatuhan pajak semakin meningkat, penerimaan negara bertambah, dan pelayanan perpajakan menjadi lebih transparan serta berkeadilan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |